Berita Kota Kupang

Ribuan Orang Tandatangan Petisi Dukungan Lab Biokesmas NTT Tetap Beroperasi

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi dukungan tetap beroperasinya lab biokesmas NTT

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Cekcok dan nyaris baku hantam antara rektor Undana, Prof. Fred Benu dan perwakilan Forum Academia NTT (FAN) Elcid Li, saat pertemuan pada Selasa 24 Agustus 2021 kemarin terkait rencana pemindahan Laboratorium Biomolekuler kesehatan Masyarakat ( Lab Biokesmas) NTT.

Kini, muncul petisi dukungan yang dialamatkan pada dukungan agar lab biokesmas tetap beroperasi. Copyan petisi ini didapat POS-KUPANG.COM pada, Rabu 25 Agustus 2021 malam.

Petisi ini telah ditandatangani hampir 3000 orang hingga pukul 19.40 WITA.
Dalan di petisi ini, berisikan penjelasan sejak awal Laboratorium Biomolekular ini berdiri dan kegunaannya.

Rencana penutupan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat (Lab Biokesmas) provinsi NTT beberapa hari terakhir menjadi polemik di beberapa pihak. Lab biokesmas dituding tidak memiliki izin dalam pengoperasian.

Baca juga: Disebut Tak Kantongi Izin, Kepala Lab Biokesmas Beberkan Sejumlah Bukti Sah

Ketua Tim Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT, Fima Inabuy, Ph.D, mengatakan laboratorium ini telah menjalani semua tahap persyaratan teknis sebagai laboratorium pemeriksa covid-19.

Fima menuturkan, dalam perjalanan ini laboratorium telah dikunjungi pengawas  balai besar teknik kesehatan lingkungan (BBTKL) Surabaya sebagai perwakilan Kemenkes wilayah timur. Kedatangan pengawas untuk memastikan semua syarat teknis yang dimiliki dalam pengoperasian laboratorium.

"Sebagai mana tercantum dalam keputusan Mentri kesehatan RI 01.07/MENKES/4642/2021 tanggam 11 Mei," kata Inabuy, dalan keterangan persnya, Selasa 24 Agustus 2021.

Inabuy mengaku kepala labroatorium pembina provinsi NTT juga sejauh ini terus terlibat dalam proses monitoring.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ini Klarifikasi Rektor Undana Soal Penutupan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT

Atas syarat-syarat tersebut, menurut Inabuy, Kemenkes RI telah menerbitkan surat izin operasional laboratorium biokesmas NTT melalui surat nomor SR.07/II/450/2020 perihal pengoperasian laboratorium PCR di biokesmas.

Surat ini, menurutnya selain ditembuskan pada gubernur NTT, surat juga ditembuskan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang.

"Maka langkah penutupan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, dengan kata lain telah melangkahi izin yang diterbitkan oleh Kemenkes RI," tegas Inabuy.

Lab biokesmas, kata Inabuy, diresmikan menteri kesehatan RI Terawan Agus Putranto dan gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu yang dihadiri pimpinan forum academia NTT (FAN), juga rektor Undana.

Baca juga: Dinkes Kota Kupang Enggan Komentari  Penutupan Lab Biokesmas, Sebut Hanya Beri Peringatan

Lab biokesmas merupakan gagasan tiga komponen di NTT,  yakni warga masyarakat diwakili FAN, Pemprov NTT dan Undana.

Inabuy mengatakan keputusan Dinkes Kota Kupang menutup lab biokesmas ini dibuat tanpa konsultasi dengan kepala lab biokesmas terkait hal teknis yang menjadi keberatan Dinkes Kota Kupang, melainkan dibahas dalam pertemuan dengan rektorat Undana.

"Intitusi yang tidak memiliki otoritas terhadap lab biokesmas, itu kesalahan yang dibuat," papar Inabuy.

Dia menegenaskan, kehadiran lab biokesmas karena ada agenda untuk melakukan tes massal berbasis PCR (pool test). Metode ini dikembangkan oleh ahli Biomolekuler NTT yakni dirinya dan seorang rekan lainnya.

Tujuan lab biokesmas ini agar adanya model pencegahan melalui prevelanse dan screening berbasis PCR. Metode ini dikembangkan dari metode dasar dalam ilmu biomolekuler, yang kemudian digunakan sebagai tools sebagai diagnosis oleh dokter pathologi.

Di lab biokesmas kegiatan pemeriksaan menggunakan sampel PCR dan bukan memeriksa pasien secara langsung. Sehingga hal ini tidak memerlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan hasil.

"Sekali lagi, karena pemeriksaan menggunakan sampel PCR," ucap dia.

Tes PCR gratis di NTT hanya dimungkinkan karena adanya inovasi pool test PCR. Inovasi ini diklaim satu-satunya di Indonesia. Aplikasi pool tes untuk screening berkaitan erat dengan ilmu kesehatan masyarakat, bukan pathologi.

Pengelolaan lab biokesmas diberikan kepada tim lab biokesmas melalui surat keputusan gubernur NTT nomor 250.Kep/HK/2020 tanggal 14 Agustus 2020. Dalam SK disebutkan, tim lab bertanggungjawab langsung kepada gubernur NTT.

"Artinya rektor Undana tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan penutupan lab biokesmas," tegas Inabuy.

Ia menyebut SK tersebut hingga saat ini tidak mengalami perubahan apapun. Selain itu, nota kesepakatan nomor 5/EKS/DN/MoU/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara Pemprov NTT dan Undana mengatur tentang kerjasama operasional Undana dengan pemprov NTT.

Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan covid-19, dan lab biokesmas tidak termaksud didalam kerjasama tersebut. 

Dalam pasal 6 poin G, menurut Inabuy, merupakan pasal yang diselipkan secara paksa kedalam MoU ini oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Sejak awal lab biokesmas merupakan entitas yang berbeda dari RS Undana.

Inabuy mengungkapkan sejauh ini tidak ada dasar hukum atau surat keputusan apapun terkait penghibaan lab biokesmas dari pemprov NTT kepasa Undana. Karena itu, klaim kepemilikan lab biokesmas sebagai milik Undana merupakan salah sebagai hukum.

"Karena itu penggantian nama laboratorium sebagai mana disampaikan dalam surat kepala rumah sakit Undana adalah salah, tidak sah. Karena nama labiratorium ditetapkan sesuai SK yang pertama terbit," jelas Inabuy.

Untuk bagian SDM, lanjut Inabuy, telah direkrut dan dilatih oleh dua pakar Biomolekuler dan seorang pakar mikrobiologi. Operator lab diangkat dan ditetapkan sebagai tenaga honorer provinsi NTT  dalam SK gubernur NTT nomor 814.1/107/BKD2.1 tentang pengangkatan pegawai honorer dinkes NTT tahun anggaran 2021.

Inabuy menuturkan, pimpinan yang diajukan Undana yang merupakan seorang dokter pathologi, sejak awal telah menentang metode pool test.

"Bagaimana mungkin sebuah lab yang mengusung agenda pool test, dipimpin oleh seseorang yang menentang pool test," urainya.

Inabuy kembali menegaskan selama proese pemindahan lab biokesmas ke kompleks NTT fair, pelayanan laboratorium tidak ditutup dan tetap melayani sebagaimana biasanya.

"Sebab adalah pelanggaran hukum berat, di massa pandemi ada pihak yang menghalangi kerja para laboran untuk melayani kebutuhan masyarakat banyak," tambah Inabuy.

Baginya, inovasi datang bukan tanpa pengorbanan, termaksud hal yang sedang terjadi saat ini. Ia berkomitmen bersama timnya segala proses tetap dijalani. Sebab, menjadi sangat penting untuk kebaikan NTT, terutama dalam riset.

Dia menyayangkan, masalah kepemilikan harus mengorbankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditengah Pandemi covid-19 di NTT yang terus menyebar ini. Inabuy berkata pihaknya tidak pernah memikirkan kepemilikan, namun lebih dari itu, lab biokesmas beroperasi untuk agenda pelayanan bagi masyarakat.

"Sesuatu yang kita tanam, tidak mungkin dicabut orang lain. Dinas kesehatan Kota Kupang tidak berhak untuk membatalkan keputusan Kemenkes RI. Kita tidak ingin ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang tidak pemerintah keluarkan," tandasnya. 

Sebanyak 16.000 sampel yang diperiksa di lab biokesmas NTT, menurut Inabuy merupakan sampel dari Kota Kupang. Proses ini, baginya telah meninggalkan hal yang kurang baik.

Dia berharap adanya pertemuan bersama Dinkes Kota Kupang untuk dijelaskan maksud penutupan lab biokesmas ini. (*)

Berita Terkini