Berita Kota Kupang

Dinkes Kota Kupang Enggan Komentari  Penutupan Lab Biokesmas, Sebut Hanya Beri Peringatan

Dinas Kesehatan Kota Kupang mengeluarkan surat untuk  peringatan bagi laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat ( Biokesmas) NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Kepala Seksi Registrasi Sarana Kesehatan Dewi Masae, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Dinas Kesehatan Kota Kupang mengaku mengeluarkan surat untuk  peringatan bagi laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat ( Biokesmas) NTT. Kebijakan itu diambil melihat kondisi covid-19 di Kota Kupang masih tinggi.

Kepala Seksi Registrasi Sarana Kesehatan Dewi Masae, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Rabu 25 Agustus 2021 menyebut Dinkes sebagai perpanjangan tangan dari Pemkot Kupang hanya melakukan penertiban laboratorium atau faskes yang ada di Kota Kupang.

"Salah satu fungsi Dinkes juga melakukan pengawasan terhadap sarana faskes di wilayah Kota Kupang," ucap Dewi.

Sebelum penutupan Laboratorium Biokesmas, Dewi mengaku Dinkes Kota Kupang sendiri sejauh ini  belum mengeluarkan surat teguran ke Laboratorium yang dimaksud.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ini Klarifikasi Rektor Undana Soal Penutupan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT

Dikatakannya, surat teguran yang dikeluarkan sebenarnya bukan ditujukan bagi laboratorium biokesmas, tapi diperuntukan bagi rektor undana.

Dewi beralasan, surat itu ditujukan ke rektor undana sesuai dengan MoU yang ada. "Laboratorium itu kan berada di Undana, karena MoU nya begitu," kata Dewi.

Dia menegasakan laboratorium itu sebenarnya tidak ditutup hanya dihentikan pengoperasiannya agar dilengkapi SDM-nya sesuai dengan ketentuan.

Meski jumlah sampel pemeriksaan yang diperiksa di laboratorium biokesmas, 90 persen berasal dari wilayah Kota Kupang, Dewi Enggan menanggapi persoalan tersebut.

Baca juga: Lab Biokesmas NTT Jalankan Tes Swab Massal di Pos Pengungsian GMIT Kaisarea

Dewi mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Permenkes nomor HK. 01.07/MENKES/4642/2021 wajib dipenuhi pihak laboratorium sebelum kembali beroperasi.

Ia tidak merincikan lebih jauh perihal masalah ini. Dewi mengaku pihaknya sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak laboratorium terkait masalah ini. "Syarat dan ketentuan ada semua disitu, nanti bisa dicek," katanya.

Ketua Tim Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT, Fima Inabuy, Ph.D, mengatakan laboratorium ini telah menjalani semua tahap persyaratan teknis sebagai laboratorium pemeriksa covid-19.

Fima menuturkan, dalam perjalanan ini laboratorium telah dikunjungi pengawas  balai besar teknik kesehatan lingkungan (BBTKL) Surabaya sebagai perwakilan Kemenkes wilayah timur. Kedatangan pengawas untuk memastikan semua syarat teknis yang dimiliki dalam pengoperasian laboratorium.

"Sebagai mana tercantum dalam keputusan Mentri kesehatan RI 01.07/MENKES/4642/2021 tanggam 11 Mei," kata Inabuy.

Inabuy mengaku kepala labroatorium pembina provinsi NTT juga sejauh ini terus terlibat dalam proses monitoring.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved