Berita Pemprov NTT

Pemerintah Indonesia Deportasi 352 WNA Timor Leste Melalui PLBN Motaain Atambua 

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses deportasi  352 warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Atambua melalui PLBN Motaain pada Kamis 19 Agustus 2021 siang. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara timur Marciana Dominika Jone mengatakan, pelaksanaan deportasi 352 warga negara Timor Leste telah sesuai dengan aturan hukum Indonesia. 

"Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi yang berwenang melakukan deportasi. Khusus deportasi yang dilakukan di perbatasan RI RDRK telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Marciana yang dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Kamis 19 Agustus 2021.

Marciana mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak baik dari Indonesia maupun Timor Leste yang telah mendukung dan mensukseskan agenda deportasi tersebut. 

Pertemuan Danrem 161 Wirasakti Kupang dan Konsulat Timor Leste 

Baca juga: Pemprov NTT Perbaruai Aturan PPKM Level 4,Ini Syarat Untuk Perjalanan dalam Wilayah NTT dan Luar NTT

Terkait adanya WNA asal Timor Leste yang melakukan illegal crossing ke Indonesia melalui Kabupaten Belu, Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho langsung melakukan koordinasi bersama Komandan Korem (Danrem) 161 Wirasakti, Brigjen TNI Legowo Jatmiko di Makorem 161 Wirasakti pada 9 Agustus 2021 lalu. 

Saat itu, kepada wartawan, Brigjen TNI Legowo menyebut akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan deportasi kepada 361 warga Timor Leste diketahui masuk wilayah RI tanpa melalui jalur yang sah. 

Mereka, kata Brigjen TNI Legowo, masuk ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti acara kenaikan sabuk (tingkat) perguruan silat PSHT. 

"Mereka datang ke Atambua untuk menghadiri kenaikan tingkat PSHT. Namun salah karena tidak melalui jalan yang resmi. Mereka gunakan jalan yang ilegal. Padahal di sana ada Pos perbatasan, ada yang jaga dan ada yang mengurus administrasinya," ungkap Brigjen TNI Legowo Jatmiko. 

Jenderal bintang satu itu menyebut, berdasarkan hukum internasional, pelanggaran illegal crossing dapat dihukum berat. Namun, berdasarkan koordinasi dan kerjasama antar kedua negara yang masih merupakan rumpun saudara, para pelintas batas ilegal itu akan dideportasi. 

Baca juga: 3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan 

"Illegal crossing itu hukum internasional berat sebetulnya, tapi dengan bapak konsulat, nanti kita kerjasama. Mereka dideportasi tapi nanti dikarantina karena sedang pandemi dan PPKM, baik di Indonesia maupun  di Timor Leste," kata Brigjen Legowo. 

Ia menjelaskan, pihak RI dan RDTL melakukan koordinasi melalui konsulat, TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memulangkan mereka melalui jalur resmi, yakni PLBN Motaain. Saat ini, sedang dilakukan pencarian dan pendataan untuk memulangkan mereka secara bersama. 

Kita koordinasi untuk memulangkan anak anak itu ternyata ada 361 orang, ada tinggal di saudara saudara mereka di Atambua. Dalam waktu dekat, semoga bisa ketemu semuanya, nanti diterima pihak Timor Leste untuk diproses (setelah deportasi), " tegas Brigjen TNI Legowo. 

Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Korem yang menerima dan berdialog terkait persoalan illegal crossing itu.

Ia mengakui, banyak warga Timor Leste yang menyeberang masuk secara ilegal untuk mengikuti acara perguruan silat di Kota Atambua itu. 

Baca juga: Pemprov NTT Salurkan 25 Ekor Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021 

"Terkait masalah illegal crossing saya berterima kasih karena pak Danrem sudah menyediakan waktu menerima kehadiran saya, dalam hal ini saya mengaku dan menyampaikan kepada beliau bahwa memang ada sekian banyak warga Timor Leste, ada 300an lebih yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan secara ilegal," kata dia. 

Halaman
123

Berita Terkini