Tim Kejari TTU Lanjutkan Penyidikan Pengumpulan Alat Bukti Dugaan Korupsi DD Banain B
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang melanjutkan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti dugaan korupsi Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Pengumpulan alat bukti dilakukan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan uang tunai beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 13 Agustus 2021.
"Sampai dengan saat ini, penanganannya masih dalam tahap penyidikan. Dalam pengembangannya kami akan melakukan pengumpulan alat bukti," ungkap Andre.
Selain itu Tim Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi yang memiliki kaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Banain B.
Baca juga: Dwiyanto Tantri Resmi Pimpin Kadin TTU
Pasca pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Andre, Tim Penyidik Kejari TTU akan melakukan penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa Banain B.
"Selanjutnya, kami akan tentukan siapa pihak-pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban," tukasnya.
Andre juga meminta dukungan moril dari semua pihak, agar penanganan kasus korupsi di wilayah Hukum Kejaksanaan Negeri Timor Tengah Utara.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menyita uang tunai sebesar Rp. 133. 784.000 dalam proses penggeledahan rumah milik Bendahara Desa Banain B pada, 11/08/2021.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari TTU juga menyita Mesin fotokopi mini dengan harga beli Rp. 15.000.000, Uang tunai Rp. 535.000, Dokumen desa pengelolaan keuangan desa tahun 2017 s/d 2020, dan Buku tabungan atas nama Yulius Kolo, Marianus Metan.
Baca juga: Pemda TTU Terima 449 vial Vaksin Sinovac Dosis dua
Menurut Andre, Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Tipikor no: 08/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tgl 09 Agust 2021 jo Sprin Geledah Kajari TTU No. Prin-301/N.3.12/Fd.1/08/2021 tgl 09 Agust 2021.
Penggeledahan tersebut, ucapnya, menyasar rumah Mantan Kades Banain B, Yulius Kolo di Kota Kefamenanu, Ketua Tim Pengelolah Kegiatan Banain B, Antonius Oki, Bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, Kantor Desa Banain B, dan Rumah Mantan Kades Banain B di Kecamatan Bikomi Utara.
Pantauan POS-KUPANG.COM, uang pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan dua puluh ribu dalam jumlah yang cukup banyak tersebut ditemukan dalam sebuah koper di rumah bendahara Banain B.