Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan Jaksa Peneliti Berkas Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Munarman.
Menurut Ramadhan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Munarman belum lengkap atau P-19 sehingga meminta penyidik melengkapi dengan petunjuk, di antaranya menambah saksi.
Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," tutur Ramadhan, Senin 12 Agustus 2021.
Bila penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti maka berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme baru dinyatakan lengkap atau P21.
Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya termasuk anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Profil Rizieq Shihab
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS juga dikenal sebagai Habib Rizieq lahir di Petamburan, Tanah Abang, Jakhttps://kupang.tribunnews.com/topic/berita-nasionalarta Pusat, 24 Agustus 1965.
Ia adalah seorang cendikiawan Garis keras Islamisme Indonesia, pendiri dan pemimpin Islamisme kelompok Front Pembela Islam (FPI), yang dilarang oleh pemerintah pada bulan Desember 2020.
Menghadapi tuntutan pidana di Indonesia, ia tinggal di Riyadh, Arab Saudi dari 2017 hingga November 2020.
Setelah kembali ke Indonesia, ia ditangkap pada akhir 2020, dengan tuduhan menghasut kriminal karena mengadakan acara keramaian yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pendidikan
Setelah lulus sekolah dasar pada tahun 1975 di SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tahun 1976 Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat.