Berita TTU

Pemda dan DPRD TTU Masukkan Penataan Regulasi dalam Ranperda RPJMD 2021-2026

Penulis: Ryan Nong
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Ranperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten TTU di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis, 12 Agustus 2021.

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ( RPJMD Kabupaten TTU) Tahun 2021-2026 dinyatakan telah harmonis.

Utamanya dari aspek prosedural dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi, perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021-2026 di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana dan Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi yang hadir langsung menandatangani berita acara bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni. Berita acara tersebut disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten TTU Baru Mencapai 17% 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi mengatakan, RPJMD memuat rumusan-rumusan yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten TTU. Seluruh program dan rencana kegiatan pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU menjadi penting untuk dilaksanakan.

"Kita perlu berdiskusi dan melihat bersama apa yang telah dirancang untuk kita lakukan dan kita bangun di Kabupaten TTU, apakah itu telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sehingga tidak terbentur dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Secara khusus, Eusabius mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten TTU. Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana. Menurutnya, rapat kali ini merupakan pertemuan kedua dengan Kepala Kantor Wilayah setelah pertemuan pertama pada 25 November 2020 lalu.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu bersama seluruh staf yang ada, yang telah meluangkan waktu untuk menerima kami dalam keadaan yang sangat kekeluargaan," ujarnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Gelar Kegiatan Penyekatan PPKM Level 3 di Kabupaten TTU

Hendrik menambahkan, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU sangat tertib dan disiplin untuk mengikuti seluruh alur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah. Di dalam semua urusan pemerintahan, pihaknya selalu mengedepankan regulasi. Pasalnya, bicara hukum maka berbicara tentang kepastian.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang telah mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Begitu juga telah taat asas dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai amanat UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah ditindaklanjuti Provinsi NTT dengan lahirnya Pergub No.51, No.52, dan No.53 Tahun 2020 yang mensyaratkan surat selesai pengharmonisasian untuk fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum.

"Hal ini menjadi penting untuk menjamin terciptanya Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas," ujarnya.

Marciana menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun yang wajib disusun dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan secara sinergi dan terintegrasi. Dari aspek prosedural, pembentukan Ranperda RPJMD harus sesuai dengan UU No.15 Tahun 2019. Dari aspek substansi, harus memenuhi Pasal 6 UU tersebut dan asas lain sesuai dengan bidang hukum Ranperda yang bersangkutan. Kemudian dari aspek teknik, materi muatannya harus sesuai dengan Lampiran II UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten TTU yang telah memasukkan penataan regulasi di dalam Ranperda RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021-2026," imbuhnya.

RPJMD, lanjut Marciana, dibentuk karena perintah Pasal 264 ayat (1) UU No.24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam penyusunannya juga harus sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017. "Semoga Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026 ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTU," harapnya. (*)

Berita Kabupaten TTU Lainnya

Berita Terkini