Ketua Demokrat Lembata : Wajar Teguran Wabup Langoday Kepada Pace Punang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Polemik tentang teguran Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday terhadap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lembata Paskalis Yosep Setet atau Pace Punang masih terus berlanjut.
Wabup Langoday menegur Pace Punang karena dirinya disebut sering mengintimidasi warga desa.
Pace Punang yang menganggap dirinya tak pernah melakukan intimidasi kemudian mengajukan surat permohonan pengunduran diri dua hari kemudian.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lembata Sebastianus Edo menganggap polemik ini bukan masalah yang besar dan serius karena itu dilakukan dalam rapat resmi dan tentang tata kelola serta kewenangan birokrasi.
Baca juga: Para Politisi Ribut Tentang Kekuasaan Saat Penyintas Bencana Ile Ape Lembata Kekurangan Air Bersih
"Pernyataan Plt Bupati saya menilai sesuatu yang wajar dan relevan yakni memberikan awasan kepada seseorang kadis terhadap kewenangan yang diemban dan saya melihat secara implisit pesan itu juga kepada kepala desa siapapun bahwa tidak boleh menerima 'intimidasi' juga termasuk 'bersepakat/berkompromi' dan melanggar aturan. Saya kira valuenya itu," ujar Edo dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Minggu, 8 Agustus 2021 kemarin.
Dia menjelaskan, pertama, awasan yang disampaikan itu harus ditujukan kepada orang atau pejabat yang pas dan benar.
Kedua awasan itu harus disampaikan untuk alasan yang pas atau sesuai. Ketiga awasan itu harus disampaikan pada momen yang pas pula.
Ketiga takaran yang diukur di atas, menurutnya sesuai dalam konteks ini ditujukan kepada seorang kadis/ Plt kadis PMD.
Baca juga: Gawat, Video Bugil Guru Hebohkan Publik Lembata, Polisi Langsung Amankan Pelaku
Awasan itu bukan kepada pribadi tetapi kewenangan jabatan yang diemban supaya sesuai regulasi.
Awasan itu harus untuk alasan yang sesuai, aspek ini juga sama dan relevan yakni saat ini PMD sedang mempersiapkan pilkades serentak.
Edo menambahkan Pilkades serentak bukan kegiatan kecil. Ini merupakan ajang besar yang melibatkan 144 desa di Lembata serta risikonya juga besar dan menyeluruh jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan.
"Aspek yang ketiga, awasan itu harus dilakukan pada waktu atau momen yang pas, saya kira sesuai juga yakni disampaikan pada saat pertemuan yang dihadiri kades dan pejabat lain yang terkait," tambahnya.
Baca juga: Miliaran Rupiah Untuk Pengadaan Buku di Perpustakaan Daerah Lembata
"Terkait sikap pengunduran diri Pak Paskalis Setet dari jabatan Plt Kadis PMD karena tidak terima "awasan" dari PLT Bupati terkait tupoksi jabatan yang diemban, saya kira itu sesuatu yang lain lagi. Itu harus dilihat dari sisi regulasinya dan itu manajemen birokrasi yang harus dipatuhi semua orang. Saya kira yang lebih berwenang membicarakan ini adalah Pak Sekda," tambah Edo.(*)