Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, 3 Persiapan Sebelum Divaksin

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, 3 Persiapan Sebelum Divaksin foto : Kegiatan vaksinasi Covid-19 massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75 tingkat Polres Kupang, Sabtu 26 Juni 2021.

POS-KUPANG.COM - Kabar terbaru Ibu hamil dan menyusui sudah bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun sebelum mengikuti vaksin, ibu hamil dan ibu menyusui perlu melakukan persiapan lebih dulu.

Vaksinasi ibu hamil dan ibu menyusui ini telah diizinkan oleh Kementerian Kesehatan 

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro membagikan tips bagi ibu hamil yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Klaim September Capai Target Nasional Vaksinasi Covid-19

Pertama, konsultasikan keinginan untuk ikut vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Kedua, pastikan semua prasyarat dasar dipenuhi.

"Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius tensi darah di bawah 140/90 MMHG," kata Reisa seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu 4 agustus 2021.

Ketiga, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua karena kandungan sudah semakin kuat.

Baca juga: Kodim 1604 Kupang Laksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Baumata Barat 

Rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang, dan tengkoraknya semakin mengeras, dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat.

Begitu juga kemampuan otak sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG.

"Karena itulah dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu," kata dia.

Baca juga: 548 Ribu Anak Usia 12 Hingga 17 Tahun Sudah Dapatkan Vaksinasi Covid-19

Dalam kesempatan itu, Reisa juga menerangkan bagi yang belum punya Nomor Induk Kependudukan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi.

Tak Perlu Periksa Antibodi Pasca Vaksinasi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemeriksaan titer antibodi pasca vaksinasi Covid-19 tidak diperlukan.

Baca juga: Ketua DPRD Sumba Timur Apresiasi  Kodim dan Polres Gencar Lakukan Vaksinasi Covid-19

Halaman
12

Berita Terkini