POS-KUPANG.COM - Segera cair subsidi gaji bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Silakam sek syarat dan daftar wilayah yang pekerjanya menerima subsidi gaji di artikel ini.
Daftar sejumlah wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, beserta syaratnya.
Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.
Baca juga: Di NTT Hanya 2 Deerah yang Tenaga Kerja Berhak Bantuan Subsidi Gaji Cair Agustus Daerah Lainya?
Subsidi gaji diberikan bagi pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Catat Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Ini, Poin Nomor 4 Wajib Tanpa Kompromi
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Berikut ini daftar wilayah yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji, sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:
PPKM Wilayah Level 4
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat