Di NTT Hanya 2 Deerah yang Tenaga Kerja Berhak Bantuan Subsidi Gaji Cair Agustus Daerah Lainya?

berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus

Editor: Hermina Pello
istimewa
ilustrasi uang-subsidi gaji atau bantuan subsidi. Di NTT Hanya 2 Deerah yang Tenaga Kerja Berhak Bantuan Subsid Gaji, Daerah Laiinya? 

POS-KUPANG.COM - Aturan mengenai bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gajitelah ditandatangani

Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan dua bulan sekaligus Rp 1 juta

Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.

Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021.

Baca juga: Catat Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Ini, Poin Nomor 4 Wajib Tanpa Kompromi

Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Aturan itu ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.

Dilihat Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021), berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Baca juga: Agustina Senang Terima Bantuan Beras PPKM dari Pemkab Belu

Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:

Baca juga: 49.820 KK di TTS Dapat Bantuan Beras PPKM

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved