Istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Terapkan PPKM Level IV, Bupati Sumba Timur Minta Tutup Tempat Hiburan Malam
"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, dikutip Kompas.com, Minggu 20 Juli 2021.
Akan tetapi dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4.
Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas