POS-KUPANG,COM, JAKARTA – Akhirnya, Rektor UI (universitas Indonesia), Ari Kuncoro mundur dari jabatan strategisnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ari Kuncoro melepaskan predikat tersebut setelah dirinya menuai kontroversi atas jabatannya yang melanggar aturan itu.
Kontroversi itu mencuat setelah muncul kritikan pelbagai kalangan yang menyebutkan aturan tak membolehkan Rektor UI merangkap jabatan.
Dari polemik itulah akhirnya Ari Kuncoro secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Dan, informasi tentang pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut, berdasarkan keterbukaan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Terbukti Langgar Aturan Gegara Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI
Terbetik pula kabar bahwa surat pengunduran diri Ari Kuncoro itu sudah diterima Kementerian BUMN.
Sementara respon dari Kementerian BUMN, adalah menyetujui pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut berdasarkan peraturan tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, bahwa perseroan menyampaikan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui pengunduran diri Ari Kuncoro.
"Kementerian BUMN) telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis keterangan Bank BRI, Kamis 22 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan, Rektor UI Ari Kuncoro menjadi buah bibir warganet seiring dengan dikeluarkannya statuta UI terbaru.
Baca juga: SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan
Di mana di dalamnya berisi soal Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Tidak hanya itu Rektor UI juga sempat disoroti setelah pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, status rangkap jabatan awalnya dilarang.
Hal tersebut berdasarkan PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta. Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).
Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.