Mereka antaralain PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.
2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM
PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melui NIK.
Cara Mendapatkan Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta
Menurut Airlangga Hartarto, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.
Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Baca juga: Cair Juli 2021,Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Secara Online di BRI dan BNI,Simak Cara Mencairkannya
Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.
Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK.
Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.
Hal ini agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.
"Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima
Setelah itu, dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.