BLT PKL

Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM

Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai ( BLT ) untuk PKL Rp 1,2 juta.

Bantuan ini sebagai kompensasi dampak PPKM Darurat.

Namun tidak semua PKL mendapatkan bantuan ini.

Bantuan ini  tidak untuk kamu yang pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM,

Baca juga: Pemerintah Siapkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tapi Tidak Untuk Semua Karyawan, Cek Syaratnya

Berikut ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan ini akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4

Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui TNI/Polri. 

"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, aturan detail mengenai tata cara penyaluran bantuan akan diatur oleh TNI/Polri. 

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM, Kemensos Validasi Bantuan Langsung Tunai, Akses Banpresbpum.id

 Kritera Penerima

Kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.

Halaman
1234

Berita Terkini