POS-KUPANG.COM – Di tengah larangan berkumpul untuk mencegah penyebarluasan covid-19, hal yang tak terpuji justeru dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Ende.
Dari Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan bahwa 28 anggota satpol PP di daerah itu baru-baru ini menggelar pesta miras.
Saat pesta miras digelar, para Anggota Satpol PP itu mengenakan pakaian seragam lengkap. Sambil menenggak minuman keras, mereka juga menari.
Saat pesta miras itu berlangsung, para anggota satpol PP tersebut tidak mengenakan masker dan tidak pula mematuhi prokes covid-19.
Baca juga: Waspada, Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia Setelah Brasil, Simak Di Sini
Usai pesta miras itu digelar dan dilakukan tes swab, 3 oknum anggota Satpol PP dinyatakan positif tertulas covid-19.
Kasus pesta miras itu terkuak setelah sebuah video yang mengungkapkan suasana tak terpuji itu. Video itu pun seketika menjadi viral.
Pesta miras puluhan satpol PP itu jadi sorotan publik, setelah sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan anggota satpol PP memukul wanita pemilik kafe yang terjadi di luar NTT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Eman Taji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buahnya itu.
Baca juga: Tagar Presiden Terburuk dalam Sejarah Trending di Twitter, Publik Kecewa Soal Penanganan Covid-19
Eman Taji mengungkapkan bahwa saat ini seluruh anggotanya yang berada dalam video viral itu sudah menjalani tes swab antigen, pada Minggu 18 Juli 2021.
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa 20 Juli 2021 sore.
Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.
"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.
Baca juga: Tagar Presiden Terburuk dalam Sejarah Trending di Twitter, Publik Kecewa Soal Penanganan Covid-19
Video viral Satpol PP pesta miras Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kanto. Video tersebut viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Anggota Satpol PP tersebut tidak memakai masker
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu pegawai kantor di Kabupaten Ende.
Baca juga: Permintaan Plasma Darah dari Pasien Covid-19 di Lembata Cukup Banyak, Wabup: Kita Segera Koordinasi
Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu 18 Juli 2021 malam.
Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari. Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan.
Baca juga: Update Covid-19, 31 Sembuh dan Satu Meninggal Dunia di Sumba Timur
Oknum Satpol PP Ditahan Polisi
Sementara itu MH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya ditahan polisi dan kini menjalani pemeriksaan.
MH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kemudian diamankan oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan meluruskan berita bahwa MH bukannya ditangkap.
MH diamankan oleh polisi di kantor Satpol PP Gowa pada Sabtu siang.
Baca juga: RSUD Lewoleba Kekurangan Nakes Tangani Pandemi Covid-19
Saat diamankan, lalu diperiksa, ia sudah didampingi kuasa hukumnya.
"Bukan ditangkap tapi ini hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah setempat yang kemudian menyerahkan langsung tersangka" kata AKP Mangatas Tambunan, Kasubag Humas Polres Gowa melalui sambungan telepon, Sabtu.
Dari pantauan Kompas.com, MH diserahkan langsung oleh Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro kepada aparat kepolisian pada Sabtu, pukul 12.36 siang.
MH kemudian langsung digelandang ke Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipiter Reskrim Polres Gowa.
Baca juga: George Soros dan Bill Gates Akan Beli Pembuat Tes Covid di Inggris, Segini Harganya
Kuasa hukum MH, Shyafril Hamzah mengatakan, kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Kliennya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.
Untuk sementara, polisi masih menahan MH selama 24 jam. "Klien kami mengaku sangat menyesali perbuatannya" kata Shyafril.
Seperti diketahui, MH sendiri menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu, 14 Juli 2021 lalu.
Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan kamera ponsel korban dan viral di media sosial. Sementara istri pemilik warung itu diduga sedang hamil saat mendapatkan penganiayaan dari MH.
satpol-pp-pesta-miras-tanpa-prokes-saat-ppkm-darurat-3-orang-positif-covid-19?page=all
Berita Lain Terkait Pandemi Covid-19
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Miris, 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras tanpa Prokes saat PPKM Darurat, 3 Orang Positif Covid-19