POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pihak Polda NTT melalui Direktorat Resnarkoba sidak ke apotek-apotek di Kota Kupang, sejak Jumat 2 Juli 2021. Upaya tersebut untuk mencegah kenaikan harga Obat-obatan selama masa pandemi Covid-19 yang memicu keresahan dan kepanikan masyarakat.
Sidak juga dilakukan Polres Kupang, dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit II Bripka Arwin Jems Selan, Sabtu 3 Juli 2021.
"Kasat Narkoba bersama anggota melaksanakan sidak/minitoring dalam rangka kestabilan harga obat-obatan dengan izin edar di apotek wilayah Kabupaten Kupang," jelas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas, Aiptu Lalu Randi Hidayat, Minggu 4 Juli 2021.
Apotek Sahabat di Naibonat menjual obat vitamin B6 Rp 3.000/strip, vitamin B13 Rp 6.000/strip dan imbust Rp 43.000 /tube. Sedangkan obat Invermactin dan obat Lian Hua tidak ada.
Baca juga: Luhut: Produsen atau Distributor Obat Jangan Coba Main Harga
Apotek Sumber Air Hidup Oesao tidak menjual Ivermactin dan Lian Hua. Sedangkan vitamin Lifron Rp 4.000/strip dan Enervonce Rp 10.000 /strip.
Apotek Mitayani Babau juga tidak menjual Ivermactin dan Lian Hua, sementara vitamin Lifron Rp 4.000/strip.
Di Apotek Martha Farma Babau, tim Polres Kupang tidak menemukan obat Invermectin dan Lian Hua. Sementara harga vitamin B6 Rp 3.000/strip dan imbust Rp 43.000/tube.
Randi mengatakan, Kapolres Kupang menyampaikan kepada para penjual obat agar tidak menimbun obat dan menjual obat di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan pemerintah.
Baca juga: MUI Kutuk Pihak yang Ambil Keuntungan dari Covid-19
Untuk menjaga agar situasi ini tetap aman di masa pandemi Covid-19, lanjut Randi, Kasat Narkoba akan melakukan penganwasan dan penindakan terhadap spekulan obat-obatan.
Terpisah, Direktur Resnakoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK mengatakan, pihaknya memerintahkan seluruh Kasat Narkoba di Polres jajaran untuk melakukan pengecekan obat-obatan.
"Masyarakat jangan resah apalagi panik. Kami memastikan harga obat masih stabil. Jika ada pedagang yang nakal menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19 ini, maka kami akan tindak tegas," kata Kombes Indra kepada wartawan di Kupang, Sabtu 3 Juli 2021.
Indra mengungkapkan, isu kenaikan harga obat-obatan sedang viral. Hal itu sangat meresahkan masyarakat. Apabila ditemukan adanya kenaikan harga melebihi HET dan penimbunan maka akan ditindak tegas.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?
Sebagai langkah awal, lanjut Kombes Indra, pihaknya melakukan langkah preventif untuk mencegah niat-niat pelaku usaha yang nakal.
"Kita berharap para pelaku usaha tidak berani memainkan harga ataupun menimbun untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri tengah menghadapi dua persoalan penting. Stok obat dan oksigen yang langka.