Pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagian masyarakat melakukan aksi panic buying. Mereka sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok termasuk ketersediaan masker, tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
Alhasil, selain stok yang langka, harga berbagai kebutuhan termasuk obat dan sembako kini membumbung tinggi. Padahal di saat yang sama para yang terpapar Covid-19 membutuhkan barang-barang tersebut. Jika mereka tidak segera memperolehnya, akan berdampak pada ancaman jiwa.
Menindaklanjuti fenomena tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak para spekulan yang mempermainkan harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.
Perintah yang dituangkan dalam Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali itu ditandatangi langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah, berisi 5 poin penting yakni: melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
Kemudian melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19, dan terakhir melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Agus mengatakan, Polri dalam hal PPKM Darurat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," kata Agus dalam keterangannya, Minggu 4 Juli 2021.
Agus menuturkan, selama PPKM Darurat akses mendapatkan obat-obatan dan alat kesehatan harus dipermudah. Karena itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Sebab, hal itu akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.
Agus juga meminta tak ada penimbunan obat dan alat kesehatan. Dia mengancam akan menindak tegas penyebar berita hoaks soal PPKM Darurat. Telegram itu pun diminta dijalankan oleh jajarannya.
"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks," ujar Agus.
Agus mengatakan, saat ini Polri sedang merumuskan pasal-pasal dengan Kejaksaan Agung bagi penyalahgunaan penjualan obat Covid-19.
Pihak Kejaksaan juga sudah mengatakan siap dan akan mendukung kami dalam menindak lanjuti kasus yang meresahkan masyarakat di tengah melonjaknya pandemi Covid-19 ini," ujar Agus, Sabtu 3 Juli 2021.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19.
Budi mengatakan, aturan tersebut akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia.
Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan: Teblet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp 22.500, Ijneksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 510.000, Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp 26.000.