Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun, Begini Fakta Hukumnya

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Dalam kasus dugaan korupsi benih benur (lobster) itu, Edhy Prabowo dituntut hukuman badan 5 tahun penjara.

Selain tuntutan berupa hukuman penjara, Edhy Prabowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400  juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.

Sedangkan hal meringankan adalah Edhy Prabowo dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.

Baca juga: Ngabalin Dalam Masalah, Namanya Terseret Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Heran: Kapasitasnya Apa?

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo tidak disidang sendirian. Sejumlah anak buahnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah Andreau Pribadi Misanta (staf khusus Edhy Prabowo).

Andreau Pribadi Misanta dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berikutnya Safri (staf khusus Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ainul Faqih (staf pribadi istri Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Heran Mengapa Ali Mochtar Ngabalin Ikut Kunjungan Kerja Edhy Prabowo ke Hawai, Statusnya Apa?

Lalu Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Suap Benur Miliaran Rupiah

Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.

Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Baca juga: Pedangdut Cantik Ini Ternyata Mendapat Aliran Dana Suap dari Koruptor Edhy Prabowo, Kok Bisa? Siapa?

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini