Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun, Begini Fakta Hukumnya

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Dalam kasus dugaan korupsi benih benur (lobster) itu, Edhy Prabowo dituntut hukuman badan 5 tahun penjara.

Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.

Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Baca juga: Edhy Prabowo Jatahkan ke Iis Rosita Rp 50 Juta Sebulan, Tapi Sang Istri Tak Tahu Penghasilan Suami

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

Para pihak yang diduga turut menikmati aliran dana suap itu, mulai dari 3 asprinya, pesilat Khazakstan hingga pedangdut.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.(tribun network/riz/dod)

Berita Lain Terkait Edhy Prabowo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Selama 4 Tahun

Berita Terkini