Anak Temukan Potongan Tangan Bayi Ungkap Pembunuhan Oleh Sang Ibu, Mahasiswi Kupang Pemeran Utama

Penulis: Dion Kota
Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus aborsi, YT dan Vera dijebloskan ke sel tahanan Mapolres TTS.

Setelah tiga hari minum air rebusan daun kelor dicampur daun fua'koti, Vera mulai merasakan sakit perut.

YT meminta Vera berbaring di atas tempat tidur, selanjutnya diurut. Vera diminta berbaring dalam posisi seperti orang mau melahirkan dengan kedua kaki dikangkang.

Pada tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 Wita, bayi berjenis kelamin laki-laki lahir. "Bayi itu awalnya keluar masih hidup. Tapi hanya bertahan sekian detik lalu meninggal dunia," ujar YT.

Mengetahui bayi telah meninggal, YT lalu mengubur jasad bayi di samping rumahnya. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, YT mengantar Vera ke Terminal Haumeni untuk naik bus pulang Kupang.

Baca juga: LGBT Pernah Coreng Nama TNI,Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Beri Peringatan Keras,Ancamannya Tegas

Selanjutnya pada Rabu 23 Juni 2021, Kasat Reskrim Polres TTS Mahdi Ibrahim memimpin tim Reskrim ke Kupang. Polisi mengamankan Vera selanjutnya dibawa ke Mapolres TTS.

Menurut Mahdi, YT dan Vera telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini kita tahan keduanya guna proses hukum selanjutnya," ujar Mahdi.

Vera dan YT dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 248 Ayat 1 KUHP sub Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

Baca juga: 76 Siswa SUPM Kupang Diwisudakan Secara Daring Nasional

Anak sulung YT, FS mengungkapkan, ibunya terpaksa membantu aborsi agar bisa melunasi tunggakan kosnya. FS kuliah di Kupang dan tinggal di kos milik orang tua Vera.

"Mama mau lakukan itu karena terpaksa. Kalau mama tidak lakukan maka saya yang harus keluar dari kos milik orang tua Vera. Karena saya sudah tunggak membayar uang kos selama empat bulan. Totalnya Rp 1,1 juta," kata FS.

Mahasiswi semester 8 ini menjelaskan bahwa keluarga mereka kategori kurang mampu. Ibunya hanya seorang ibu rumah tangga, sedangkan ayahnya bekerja serabutan. Kadang menjadi tukang ojek, tukang dan petani sehingga penghasilannya tidak tetap.

Menurut FS, orang tua Vera pernah menghubungi ibunya meminta bantuan untuk melakukan aborsi kandungan anaknya.

Baca juga: Sistem PPDB Eror, Masyarakat Serbu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang

"Mereka bilang ke mama, kalau tidak bantu, ya saya harus keluar dari kos sudah. Posisi saat itu orang tua juga tidak ada uang untuk bayar kos," tutur FS.

FS mengaku mengetahui kehamilan Vera namun tidak tahu jika Vera meminta ibunya membantu melakukan aborsi.

"Vera dengan dia punya pacar sudah sempat ketemu dengan mama di Oesao. Setelah itu, Vera dengan dia punya pacar pernah datang di rumah sekitar tanggal 13 Juni. Mereka hanya singga lalu kembali ke Kupang. Sebelum tanggal 17 Juni, Vera datang sendiri untuk melakukan aborsi," terang FS.

Suami YT, BS membenarkan pihaknya mengalami kesulitan uang untuk membayar kos anaknya. Apalagi sebentar lagi anaknya FS harus melakukan kuliah kerja nyata (KKN).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Selasa 29 Juni 2021, Ini Formasi Kementan, Daftar sscasn.bln.go.id

Halaman
123

Berita Terkini