POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumba Timur menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara ( ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Selasa (18/5/2021) malam. Para tersangka berinisial M, YLP, HP, AP dan YW.
"Kelima tersangka ini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, kemudian status mereka dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Okto Rikardo, SH saat menggelar jumpa pers.
Saat memberi penjelaskan, Okto Rikardo didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rusli Pringga Jaya, SH, Kasi Intelijen Doniel Ferdinand, SH, Kasi Pidum Rony, SH dan Kasi Datun, Riko, SH. Kelima tersangka yang mengenakan rompi orange, didampingi kuasa hukum, Kusaeri, SH.
Menurut Okto Rikardo, kelima tersangka merupakan ASN aktif yang bertugas pada Pemerintah Daerah Sumba Timur. Untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pihaknya tidak menyebutkan identitas lengkap.
Baca juga: Peserta API V Tahun 2021 Jalani Rapid Tes Antigen
Baca juga: MotoGP 2021, Valentino Rossi Bersaing dengan Ducati Pilih Pembalap untuk MotoGP 2022?
"Identitas para tersangka ini akan kami tuangkan dalam dakwaan ketika kami bersidang pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang," katanya.
Ia menjelaskan, jaksa penyidik telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019.
"Setelah memperoleh keterangan saksi yang cukup dan didukung alat bukti lainnya, maka malam ini, kami berpendapat bahwa terhadap kelima orang saksi yang sebelumnya kami mintai keteranganya, maka kelima orang itu statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Penyimpangan realisasi gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur dengan total anggaran Rp 700 juta lebih. Sedangkan dana kekurangan gaji berkala atau kenaikan pangkat Rp 8 miliar. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar lebih.
Baca juga: Kodim 1618/TTU Gelar Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2021
Baca juga: Satpel BPTD Pelabuhan Bolok Akan Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan dan Tak Sesuai Batas Normal
Menurut Okto, kelima tersangka dititip di sel Mapolres Sumba Timur sebagai tahanan titipan jaksa. Sebelum ditahan, lima tersangka diperiksa oleh jaksa penyidik. Saat pemeriksaan, para tersangka didampingi Kusaeri, SH selaku kuasa hukum. Tersangka digiring dan dititip di sel Mapolres Sumba Timur pukul 23.15 Wita. (yel)