Kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Flores Timur Tahun 2018 bukan merupakan jenis belanja modal melainkan terklasifikasi sebagai jenis belanja barang dan jasa.
Dokumen APBD Flores Timur 2018 memuat item kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete senilai Rp. 5.590.000.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21. Dalam dokumen perubahan APBD Flores Timur Tahun 2018, item kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete mengalami penyesuaian dari Rp. 5.590.000.000 menjadi Rp. 5.586.125.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21.
Baca juga: Hari Ini Bandara Turalelo Mulai Beroperasi, Begini Kesiapan Protokol Kesehatan Covid di Bandara
Dokumen-dokumen itu menurut Ampera, membuktikan adanya unsur tindak pidana dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran proyek itu.
Salah satu butir hasil evaluasi gubernur NTT menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23% pada tahun 2018, Badan Anggaran DPRD dan TAPD Flores Timur tidak melakukan peningkatan belanja modal pada item program dan kegiatan yang telah mendapat persetujuan bersama dalam Rancangan APBD Flores Timur Tahun 2018, melainkan memasukan item program dan kegiatan yang tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Kabupten Flores Timur Tahun 2018 yang dievaluasi oleh gubernur NTT.
Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh pimpinan DPRD Flores Timur, anggota badan anggaran dan Ketua TAPD Flores Timur terindikasi sebagai tindak pidana korupsi berdasarakan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 5.586.125.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)