Kejari Flotim Tunggu Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Penjarangan Jambu Mete

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, SH

Kejari Flotim Tunggu Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Penjarangan Jambu Mete

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Program peremajaan dan penjarangan jambu mete yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 di dinas pertanian Flores Timur diduga beraroma korupsi. Perkara ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Larantuka.

Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim ke Kejati NTT pada tanggal 29 Agustus 2019 silam. Meski demikian, proses penyelidikan kasus ini berjalan lamban. Pihak Kejari Flotim beralasan masih menunggu hasil audit inspektorat daerah. 

"Masih di tangan inspektorat. Kita sudah serahkan, mereka masih melakukan audit," ujar Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan kepada wartawan, Senin 17 Mei 2021.

Baca juga: PSSI Agar Segera Mendapatkan Izin Liga 1 dari Kepolisian ? Simak Kata Supardi Nasir Kapten Persib

Baca juga: Info Sport : Yudha Febrian Mantan Timnas U-19 Lecehkan Wanita, Begini Kata Bos Barito Putera

Menurut dia, meski sudah menyerahkan ke inspektorat daerah, pihaknya terus melakukan koordinasi perkembangan hasil audit.

"Kita bsudah serahkan dan kita ikuti. Bukan berarti kita lepas. Kalau ada temuan segera ditindaklanjuti. Jika tidak, kembalikan ke kita, biar kita tindaklanjuti," katanya.

Ia mengaku penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pihak-pihak terkait program tersebut.

"Kita sudah periksa beberapa saksi, tinggal inspektorat. Kami tunggu hasil auditnya," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam laporannya, Ampera mengatakan, dugaan korupsi tersebut berawal saat rapat gabungan komisi DPRD Flotim pada 28 November 2017, yang membahas anggaran program peningkatan produksi pertanian/perkebunan pada Dinas Pertanian Flotim dalam Rancangan APBD Flotim Tahun 2018 mengalami penyesuaian dari Rp. 1.734.310.850 menjadi Rp. 1.583.975.000.

Salah satu kegiatan dalam program tersebut yang dibahas yaitu kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete senilai Rp. 972.089.500 tidak mendapat persetujuan dalam rapat tersebut. 

Pada penyerasian tingkat gabungan komisi, persetujuan bersama Rancangan APBD Flotim tahun 2018 dan evaluasi Ranperda APBD Flotim tahun 2018 ke Gubernur NTT, kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Kabupaten Flotim Timur tahun 2018.

Baca juga: Wow, Ini Daftar Hadiah Uang Klub Liga Italia, Inter Milan Raup Rp 407 Miliar, AC Milan, Juventus ?

Ironisnya, pada tanggal 22 Desember 2017 dalam rapat peyempurnaan hasil evaluasi Ranperda APBD Flores Timur Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Flores Timur memasukan kembali kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Flores Timur Tahun 2018.

Adapun dasar argumentasi yang digunakan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Flores Timur yakni menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23% pada tahun 2018.

Belakangan terungkap, jika Badan Anggaran DPRD dan TAPD Flores Timur tidak melakukan peningkatan belanja modal pada item program dan kegiatan yang telah mendapat persetujuan bersama Rancangan APBD Flores Timur Tahun 2018, melainkan memasukan item program dan kegiatan yang tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Flores Timur Tahun 2018 yang dievaluasi oleh Gubernur NTT.

ilustrasi: Jambu mete milik petani Bama, Kecamatan Demonpagong, yang sudah dipotong. Gambar diabadikan, Senin (19/2/2018). (POS KUPANG/FELIKS JANGGU)

Bukan Belanja Modal

Kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Flores Timur Tahun 2018 bukan merupakan jenis belanja modal melainkan terklasifikasi sebagai jenis belanja barang dan jasa.

Dokumen APBD Flores Timur 2018 memuat item kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete senilai Rp. 5.590.000.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21. Dalam dokumen perubahan APBD Flores Timur Tahun 2018, item kegiatan peremajaan, pemangkasan dan penjarangan jambu mete mengalami penyesuaian dari Rp. 5.590.000.000 menjadi Rp. 5.586.125.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21.

Baca juga: Hari Ini Bandara Turalelo Mulai Beroperasi, Begini Kesiapan Protokol Kesehatan Covid di Bandara

Dokumen-dokumen itu menurut Ampera, membuktikan adanya unsur tindak pidana dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran proyek itu.

Salah satu butir hasil evaluasi gubernur NTT menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23% pada tahun 2018, Badan Anggaran DPRD dan TAPD Flores Timur tidak melakukan peningkatan belanja modal pada item program dan kegiatan yang telah mendapat persetujuan bersama dalam Rancangan APBD Flores Timur Tahun 2018, melainkan memasukan item program dan kegiatan yang tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Kabupten Flores Timur Tahun 2018 yang dievaluasi oleh gubernur NTT. 

Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh pimpinan DPRD Flores Timur, anggota badan anggaran dan Ketua TAPD Flores Timur terindikasi sebagai tindak pidana korupsi berdasarakan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 5.586.125.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, SH (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

 
 

 
 
 
 
 
 

Berita Terkini