Penjelasan Bupati TTS Terkait Sikap Pemda TTS Bagi Pemudik Idul Fitri yang Kembali ke TTS

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun

POS-KUPANG.COM | SOE - Penjelasan Bupati TTS terkait sikap Pemda TTS bagi Pemudik Idul Fitri yang kembali ke Kabupaten TTS.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, Pemda TTS belum menentukan kebijakan yang akan diambil terhadap warga pendatang yang masuk ke kabupaten TTS pasca perayaan Idul Fitri, apakah akan dilakukan swab PCR ataukah akan dilakukan karantina terlebih dahulu?

Senin (17/5/2021) Bupati Tahun akan mengikuti rapat nasional yang akan dipimpin langsung oleh Presiden secara virtual guna membahas hal tersebut.

"Senin kita akan ada rapat dengan Pak Presiden baru untuk menentukan kebijakan akan diambil terhadap warga pendatang yang masuk ke Kabupaten TTS. Kita menunggu arahan dari Pak Presiden," ungkap Bupati Tahun kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade Hadiri Pemusnahan 6,7 Ton Miras 

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Bersama Pengusaha Perbaiki Jalan Kota Waikabubak-Waibangga

Disinggung terkait ketersediaan tempat karantina, Bupati Tahun mengatakan, Pemda TTS telah menyiapkan tempat karantina. Lokasi karantina yang dimaksud yaitu gedung milik SMK Negeri 1 Soe yang sempat dimanfaatkan untuk untuk merawat pasien positif Covid 19 beberapa waktu lalu.

Gedung tersebut mampu menampung kurang lebih 20-an orang.

"Kita sudah siapkan lokasi karantina. Tapi kebijakan seperti apa yang akan diambil nantinya kit menunggu hasil rapat nasional dengan Presiden pada Senin mendatang," terangnya.

Untuk diketahui, Bupati TTS, Egusem P. Tahun menegaskan Pemda TTS tidak menutup total akses masuk ke wilayah kabupaten TTS. Para pelaku perjalanan tetap bisa masuk dan keluar Kabupaten TTS tetapi ada syarat yang harus dilengkapi.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Waspada NTT Berpotensi Terjadi Angin Kencang

Baca juga: Pandemi, IKKEF Kupang Tebar Masker Bagi Jemaah Saat Sholat Ied

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, para pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat bukti hasil rapid tes yang menunjukkan pelaku perjalanan tidak terpapar virus Corona atau menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid 19.

"Kita tidak tutup total, tetap buka tapi ada syarat yang harus dilengkapi untuk masuk ke wilayah kabupaten TTS. Surat vaksinasi vaksin Covid 19 atau surat hasil rapid ini seperti SIM yang harus dimiliki pelintas ketika masuk dan keluar dari Kabupaten TTS. Hal ini kita lakukan dalam rangka pengendalian penyebaran virus Corona di Kabupaten TTS," ungkap Bupati Tahun kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (8/5/2021). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Berita Terkini