Laporkan Oknum mahasiswa yang diduga menghina via medsos, ini komentar Edistasius Endi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mempolisikan Oknum mahasiswa di Mapolres Mabar, Jumat (7/5/2021).
Oknum mahasiswa berinisial A, dilaporkan bupati yang akrab disapa Edi Endi, lantaran menghina menggunakan akun Facebook.
Menggunakan akun Facebook bernama Alfred Sutami, terduga pelaku A 'menyerang' Bupati Edi Endi secara subjektif.
Baca juga: Lidik Dugaan Penghinaan Bupati Mabar Oleh Oknum Mahasiswa, Polisi Periksa Saksi Ahli
Baca juga: Diperiksa Polisi, Oknum Mahasiswa yang Diduga Hina Bupati Edi Endi Akui Perbuatannya
Tak terima, mantan anggota DPRD Kabupaten Mabar itu lalu melaporkan pelaku A atas dugaan penghinaan menggunakan akun media sosial (Medsos) itu ke SPKT Polres Mabar.
Laporan polisi dilakukan oleh Bupati Edi Endi pada Selasa (4/5/2021) malam.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM per telepon, Jumat malam, Bupati Edi Endi belum dapat dikonfirmasi.
Dikatakannya, ia sedang mengikuti rapat.
"Sedang rapat," katanya singkat di ujung telepon.
Sebelumnya, oknum mahasiswa berinisial A, yang diduga menghina Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi mengakui perbuatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Manggarai Barat NTT Polisikan Oknum Mahasiswa, Ini Alasannya
Baca juga: Saat Penularan Covid-19 Makin Parah, Malaysia Open 2021 Resmi Ditunda, Ini Penjelasan BAM
Hal tersebut terjadi saat terduga pelaku A diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mabar, Jumat (7/5/2021) pagi.
"Yang bersangkutan menggunakan akun pribadi," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Terduga pelaku dilaporkan bupati yang akrab disapa Edi Endi, lantaran menghina menggunakan akun Facebook.
Menggunakan akun Facebook bernama Alfred Sutami, terduga pelaku A 'menyerang' Bupati Edi Endi secara subjektif.
Terduga pelaku A merupakan mahasiswa yang mengenyam pendidikan tinggi di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang.
Iptu Yoga menjelaskan, terduga pelaku pada Kamis (6/5/2021) malam dijemput di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
"Kita jemput untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, terduga pelaku A dikenakan wajib lapor di Polres Mabar.
Pelaku A pun harus tinggal di Labuan Bajo dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Untuk saat ini, yang bersangkutan wajib lapor, tetap (tinggal) di Labuan Bajo, tidak kembali ke Manggarai," jelasnya.
Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mempolisikan oknum mahasiswa di Mapolres Mabar, Jumat (7/5/2021).
Oknum mahasiswa berinisial A, dilaporkan bupati yang akrab disapa Edi Endi, lantaran menghina menggunakan akun Facebook.
Menggunakan akun Facebook bernama Alfred Sutami, terduga pelaku A 'menyerang' Bupati Edi Endi secara subjektif.
Tak terima, mantan anggota DPRD Kabupaten Mabar itu lalu melaporkan pelaku A atas dugaan penghinaan menggunakan akun media sosial (Medsos) itu ke SPKT Polres Mabar.
Laporan polisi dilakukan oleh Bupati Edi Endi pada Selasa (4/5/2021) malam.
"Terduga pelaku berinisial A. Dilaporkan berkaitan dengan penghinaan dengan bahasa yang kurang baik menggunakan media sosial Facebook," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Dijelaskannya, postingan pelaku A yang berdomisili di Ruteng itu lalu discreenshoot oleh akun Facebook lainnya, lalu dibagikan ke akun grup Facebook 'Manggarai Bebas Berpendapat'.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tidak menunggu lama, pelaku A langsung dijemput anggota Reskrim Polres Mabar di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Kamis (6/5/2021) malam.
"Tadi malam kami lakukan penjemputan di Ruteng, langsung dilakukan klarifikasi undangan," ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku A pada Jumat pagi.
Pihak kepolisian, lanjut Kasat Reskrim, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap admin grup Facebook bernama Ovan Wangkut.
"Admin grupnya sudah kami ambil keterangan sebagai saksi, yang membenarkan ada postingan yang bersangkutan dan discreenshot oleh salah satu akun Facebook, lalu diupload ke grup Facebook 'Manggarai Bebas Berpendapat'," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi lainnya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
"Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi lainnya," katanya.
Terduga pelaku A dijerat menggunakan UU ITE karena diduga menggunakan kalimat kasar di akun medsos Facebook.
"Terduga pelaku dijerat dengan UU ITE karena diduga melakukan ujaran kebencian, penghinaan menggunakan akun media sosial. Diduga menyerang individu, dan menggunakan bahasa Manggarai. Bukan masuk kritikan, menggunakan bahasa yang baik," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)