Bupati di NTT Polisikan Mahasiswa

Lidik Dugaan Penghinaan Bupati Mabar Oleh Oknum Mahasiswa, Polisi Periksa Saksi Ahli

Lidik dugaan penghinaan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi oleh Oknum mahasiswa, polisi periksa saksi ahli

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Lidik dugaan penghinaan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi oleh Oknum mahasiswa, polisi periksa saksi ahli.

Polres Manggarai Barat (Mabar), melakukan penyelidikan dugaan penghinaan terhadap bupati Mabar, Edistasius Endi yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa berinisial A.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak kepolisian akan memeriksa saksi ahli.

"Kami akan periksa saksi ahli bahasa Manggarai dan ahli bahasa Indonesia," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Diperiksa Polisi, Oknum Mahasiswa yang Diduga Hina Bupati Edi Endi Akui Perbuatannya

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Manggarai Barat NTT Polisikan Oknum Mahasiswa, Ini Alasannya

Dijelaskannya, terduga pelaku A menggunakan akun pribadinya untuk 'menyerang' pribadi Bupati Edi Endi.

Tidak hanya menggunakan bahasa Indonesia, terduga pelaku juga menggunakan bahasa Manggarai dalam postingannya di media sosial Facebook.

Sehingga, lanjut dia, dibutuhkan keterangan dari saksi ahli dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mempolisikan oknum mahasiswa di Mapolres Mabar, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Saat Penularan Covid-19 Makin Parah, Malaysia Open 2021 Resmi Ditunda, Ini Penjelasan BAM

Baca juga: Brito: Trima Kasih Sudah Dapat THR

Oknum mahasiswa berinisial A, dilaporkan bupati yang akrab disapa Edi Endi, lantaran menghina menggunakan akun Facebook.

Menggunakan akun Facebook bernama Alfred Sutami, terduga pelaku A 'menyerang' Bupati Edi Endi secara subjektif.

Tak terima, mantan anggota DPRD Kabupaten Mabar itu lalu melaporkan pelaku A atas dugaan penghinaan menggunakan akun media sosial (Medsos) itu ke SPKT Polres Mabar.

Laporan polisi dilakukan oleh Bupati Edi Endi pada Selasa (4/5/2021) malam.

"Terduga pelaku berinisial A. Dilaporkan berkaitan dengan penghinaan dengan bahasa yang kurang baik menggunakan media sosial Facebook," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Dijelaskannya, postingan pelaku A yang berdomisili di Ruteng itu lalu discreenshoot oleh akun Facebook lainnya, lalu dibagikan ke akun grup Facebook 'Manggarai Bebas Berpendapat'.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved