Bupati di NTT Polisikan Mahasiswa
Lidik Dugaan Penghinaan Bupati Mabar Oleh Oknum Mahasiswa, Polisi Periksa Saksi Ahli
Lidik dugaan penghinaan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi oleh Oknum mahasiswa, polisi periksa saksi ahli
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Lidik dugaan penghinaan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi oleh Oknum mahasiswa, polisi periksa saksi ahli.
Polres Manggarai Barat (Mabar), melakukan penyelidikan dugaan penghinaan terhadap bupati Mabar, Edistasius Endi yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa berinisial A.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak kepolisian akan memeriksa saksi ahli.
"Kami akan periksa saksi ahli bahasa Manggarai dan ahli bahasa Indonesia," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Diperiksa Polisi, Oknum Mahasiswa yang Diduga Hina Bupati Edi Endi Akui Perbuatannya
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Manggarai Barat NTT Polisikan Oknum Mahasiswa, Ini Alasannya
Dijelaskannya, terduga pelaku A menggunakan akun pribadinya untuk 'menyerang' pribadi Bupati Edi Endi.
Tidak hanya menggunakan bahasa Indonesia, terduga pelaku juga menggunakan bahasa Manggarai dalam postingannya di media sosial Facebook.
Sehingga, lanjut dia, dibutuhkan keterangan dari saksi ahli dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mempolisikan oknum mahasiswa di Mapolres Mabar, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Saat Penularan Covid-19 Makin Parah, Malaysia Open 2021 Resmi Ditunda, Ini Penjelasan BAM
Baca juga: Brito: Trima Kasih Sudah Dapat THR
Oknum mahasiswa berinisial A, dilaporkan bupati yang akrab disapa Edi Endi, lantaran menghina menggunakan akun Facebook.
Menggunakan akun Facebook bernama Alfred Sutami, terduga pelaku A 'menyerang' Bupati Edi Endi secara subjektif.
Tak terima, mantan anggota DPRD Kabupaten Mabar itu lalu melaporkan pelaku A atas dugaan penghinaan menggunakan akun media sosial (Medsos) itu ke SPKT Polres Mabar.
Laporan polisi dilakukan oleh Bupati Edi Endi pada Selasa (4/5/2021) malam.
"Terduga pelaku berinisial A. Dilaporkan berkaitan dengan penghinaan dengan bahasa yang kurang baik menggunakan media sosial Facebook," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Dijelaskannya, postingan pelaku A yang berdomisili di Ruteng itu lalu discreenshoot oleh akun Facebook lainnya, lalu dibagikan ke akun grup Facebook 'Manggarai Bebas Berpendapat'.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bekerja-2-bulan-di-labuan-bajo-kuli-asal-sumba-barat-bobol-rumah-polisi.jpg)