POS-KUPANG.COM | SOE - YCT, korban pemukulan oleh oknum Anggota Polres TTS Bripka MS angkat bicara terkait peristiwa yang dialami.
Korban mengisahkan, pada Senin (3/5/2021) siang sekitar pukul 13. 30 WITA, saat sedang duduk makan siang bersama anak-anaknya di pinggir kali tiba-tiba pelaku bersama istrinya, EN mendatangi rumah orang tua korban.
Korban mengaku mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak mengatakan kurang ajar sebelum pelaku dan istrinya mendatangi dirinya yang berada di pinggir kali.
Pelaku langsung memukul pipi kanan korban hingga korban terjatuh. Anak korban yang berusia 2,5 tahun yang digendongnya ikut terjatuh karena terlepas dari pelukannya.
Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Real Sociedad vs Elche, Barcelona vs Atletico Madrid
Baca juga: 58 Unit Mobil Terjual, Suzuki Capai Penjualan hingga Rp 7 Miliar
Korban yang terjatuh lalu dibantu oleh istri pelaku untuk bangun dan pelaku kembali memukul korban dibagian pipi kanannya.
Korban yang merasa terancam lalu berusaha kabur menuju rumah orang tuanya untuk berlindung namun ditarik pelaku dan pelaku memukul korban pada bagian mulutnya hingga bibirnya berdarah.
"Saya dipukul sebanyak tiga kali oleh pelaku. Pukulan terakhir tepat bagian bibir saya hingga berdarah," kisah wanita yang meminta namanya diinisialkan ini kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (7/5/2021).
Korban yang panik karena mulutnya berdarah langsung kabur menuju rumah orang tuanya.
Ayah korban yang melihat mulut anaknya berdarah langsung berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Truk Muatan Sembako Terbalik di Jembatan Nin Wae Macing Desa Golo Leleng, Sopir Meninggal Dunia
Baca juga: KPU Ende Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih
Pelaku dan istrinya yang mengikuti korban dari belakang sempat bertemu dengan korban dan ayah korban.
Mengetahui korban dan ayah korban hendak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, pelaku mengatakan silakan lapor.
Pelaku meminta ayah korban untuk tidak mencapuri urusan pelaku dan anaknya.
"Ayah saya yang berinisiatif melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Sekitar pukul 14.00 WITA kami ke Polsek Amanuban Barat guna melaporkan kasus penganiyaan tersebut," kisahnya.
Ketika ditanyakan penyebab pelaku menganiayanya, korban menduga masalah pemicunya adalah karena korban menggembok rumah kontrakan pelaku.
Dimana pelaku dan istrinya diketahui mengontrak rumah korban di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih dengan perjanjian setahun 3 juta dengan membayar cash (langsung tunai).
Namun ternyata pelaku membayar cicil. Pertama satu juta, lalu mencicil sebanyak dua kali, 500 ribu sehingga total 2 juta.
Lalu suami korban mengkonfirmasi pelaku kenapa pembayaran tidak sesuai perjanjian. Sehingga suami korban mempersilahkan pelaku mencari tempat lain jika tidak bisa membayar sesuai perjanjian.
Hal ini diduga membuat pelaku marah namun tidak ditanggapi oleh korban dan keluarga.
Pada saat banjir di batu putih pada 4 April lalu, diketahui pelaku dan istrinya sudah keluar dari rumah kontrakan tersebut dan tinggal di rumah mertuanya di kawasan batu putih.
Saat keluar dari kontrakan, pelaku dan istrinya tidak menyampaikan kepada korban Selaku pemilik kontrakan.
Bahkan menurut korban, pintu dan jendela rumah kontrakan tersebut tidak dikunci.
Hal inilah mengapa korban membeli gembok dan menggembok pintu salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut.
Selain itu, Ia membenarkan sempat mengeluarkan barang-barang pelaku. Korban mengeluarkan barang-barang tersebut karena ingin membersihkan rumah kontrakan tersebut karena sempat terkena dampak banjir.
" Pelaku dengarnya saya buang-buang barangnya keluar padahal tidak. Saya keluarkan karena mau kasih bersih kontrakan tersebut karena sempat terkena banjir," paparnya.
Ditanya terkait pembangunan emper oleh pelaku, dimana ada perjanjian biaya pembangunan emper akan dipotong dari biaya sewa kontrakan, korban membantahnya.
Korban menjelaskan, jika pembangunan emper di rumah kontrak tersebut juga menggunakan seng dan pasir milik korban.
" Awalnya kita tawarkan harga sewa pertahun 5 juta nanti kita yang bangun emper tapi pelaku menolak. Pelaku meminta harga tiga juta pertahun. Jadi kita deal diangka tiga juta. Jika pelaku ingin membangun emper silakan pakai seng, pasir dan pohon yang di situ. Tapi tidak ada perjanjian potong uang kontrakan," tegasnya.
Sedangkan versi pelaku sendiri, mengaku jika ada perjanjian uang yang dikeluarkan pelaku untuk membangun emperan kontrakan akan dipotong dengan biaya sewa kontrak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres TTS Bripka Marthinus Soenardi diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (RT) bernama Yurike Cornelia Thei (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih pada Senin (3/5/2021).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanuban Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)