Polisi Aniaya Ibu Rumah Tangga

Begini Kesaksian Korban Pemukulan Oleh Oknum Anggota Polres TTS

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

POS-KUPANG.COM | SOE - YCT, korban pemukulan oleh oknum Anggota Polres TTS Bripka MS angkat bicara terkait peristiwa yang dialami.

Korban mengisahkan, pada Senin (3/5/2021) siang sekitar pukul 13. 30 WITA, saat sedang duduk makan siang bersama anak-anaknya di pinggir kali tiba-tiba pelaku bersama istrinya, EN mendatangi rumah orang tua korban.

Korban mengaku mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak mengatakan kurang ajar sebelum pelaku dan istrinya mendatangi dirinya yang berada di pinggir kali.

Pelaku langsung memukul pipi kanan korban hingga korban terjatuh. Anak korban yang berusia 2,5 tahun yang digendongnya ikut terjatuh karena terlepas dari pelukannya.

Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Real Sociedad vs Elche, Barcelona vs Atletico Madrid

Baca juga: 58 Unit Mobil Terjual, Suzuki Capai Penjualan hingga Rp 7 Miliar

Korban yang terjatuh lalu dibantu oleh istri pelaku untuk bangun dan pelaku kembali memukul korban dibagian pipi kanannya.

Korban yang merasa terancam lalu berusaha kabur menuju rumah orang tuanya untuk berlindung namun ditarik pelaku dan pelaku memukul korban pada bagian mulutnya hingga bibirnya berdarah.

"Saya dipukul sebanyak tiga kali oleh pelaku. Pukulan terakhir tepat bagian bibir saya hingga berdarah," kisah wanita yang meminta namanya diinisialkan ini kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (7/5/2021).

Korban yang panik karena mulutnya berdarah langsung kabur menuju rumah orang tuanya.

Ayah korban yang melihat mulut anaknya berdarah langsung berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Truk Muatan Sembako Terbalik di Jembatan Nin Wae Macing Desa Golo Leleng, Sopir Meninggal Dunia

Baca juga: KPU Ende Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

Pelaku dan istrinya yang mengikuti korban dari belakang sempat bertemu dengan korban dan ayah korban.

Mengetahui korban dan ayah korban hendak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, pelaku mengatakan silakan lapor.

Pelaku meminta ayah korban untuk tidak mencapuri urusan pelaku dan anaknya.

"Ayah saya yang berinisiatif melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Sekitar pukul 14.00 WITA kami ke Polsek Amanuban Barat guna melaporkan kasus penganiyaan tersebut," kisahnya.

Ketika ditanyakan penyebab pelaku menganiayanya, korban menduga masalah pemicunya adalah karena korban menggembok rumah kontrakan pelaku.

Dimana pelaku dan istrinya diketahui mengontrak rumah korban di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih dengan perjanjian setahun 3 juta dengan membayar cash (langsung tunai).

Halaman
12

Berita Terkini