Apindo NTT Minta Pengusaha dan Pekerja Berunding dengan Bijak Soal THR
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta para pengusaha dan pekerja untuk berunding lebih baik dan bijak terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dalam satu tahun terakhir ini, dalam pandemi ini kan kita tau situasinya. Sangat terdampak. Dalam THR ini kami usulkan, bagi yang mampu ya sudah bayar kalau yang tidak ya berundinglah dengan baik antara pekerja dan pengusaha," jelas sekretaris Apindo NTT, Robby Rawis, Sabtu 1 Mei 2021, saat menghadiri pembukaan posko THR milik dinas Kopnaketrans NTT.
Ia mengatakan, masalah THR ini mestinya ada komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan juga dapat menemukan jalan keluar terbaik.
Robby mengakui, sejak Pandemi satu tahun yang lalu kondisi usaha masih landai dan belum menunjukan adanya perubahan yang signifikan.
Baca juga: SPSI NTT Harap Pengusaha Bayar THR Pekerja
Di sektor pariwisata yang pada tahun sebelum pandemi biasanya jumlah pengunjung cukup banyak, justru berbeda di tahun-tahun pandemi ini.
"Hotel-hotel misalnya, sekarang hanya 1-2 kamar yang terisi dan teman-teman pekerja juga masih dirumahkan tapi ada pengusaha yang coba memberikan mereka di gilir (sift,red)," terangnya.
Kondisi ini, menurut Robby, akan semakin diperparah dengan kebijakan pelarangan mudik pada 6 Mei 2021 mendatang. Namun ia juga mengapresiasi kebijakan tersebut yang ditujukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di NTT khususnya.
Ia meminta para pekerja dan pengusaha agar duduk bersama agar tidak adanya kisruh antar kedua belapihak, apa lagi, kata dia, di momen hari raya ini apabila usaha yang kondisinya baik dapat memberikan THR kepada pekerja.
Baca juga: Pemerintah Bayar THR 2021
Perlu diketahui, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah resmi di buka Dinas koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnaketrans) provinsi di kantor Kopnaketrans NTT, jalan Basuki Rahmat, Oepura kota Kupang.
Posko ini akan melayani para pekerja yang ingin melakukan aduan terkait masalah THR atau hanya sekedar melakukan konsultasi menyangkut maslah ketenagakerjaan.
"Di posko ini, seperti penanganan sebelumnya sesuai dengan proses penanganan sebelumnya," kata kepala dinas Kopnaketrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM, Sabtu 1 Mei 2021.
"Pengaduan dapat dilakukan dengan dibawah juga administrasi sebagi pendukung untuk dikaji dan akan ditindaklanjuti," imbuhnya.
Baca juga: Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Resmi Dibuka Pemprov NTT
Selanjutnya, dinas Kopnaketrans akan mengundang pemberi kerja untuk mengklarifikasi aduan tersebut. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)