SPSI NTT Harap Pengusaha Bayar THR Pekerja

Ketua SPSI NTT, Stanis Tefa meminta Pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya ( THR)

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Yen
Stanis Tefa 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur ( SPSI NTT), Stanis Tefa meminta Pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya ( THR) tahun 2021 kepada para pekerja. Pembayaran harusnya dilakukan H-10 hari raya dengan nilai setara satu bulan gaji.

Menurut Stanis, pembayaran THR telah tercantum dalam peraturan pemerintah. Bagi pengusaha yang belum mampu membayar, perlu melakukan perundingan dengan pekerja agar sebelum hari raya bisa dilunasi. Apabila pengusaha ingin menyicil THR, hal itu sudah dilakukan sebelum H-10 sampai hari raya tersebut.

Baca juga: Promo Pizza Hut PHD Hingga Senin 3 Mei 2021, Termasuk Pajak Rp 150 Ribu Terima 10 Pizza 

Baca juga: Heboh! Warga Pakubaun, Amarasi Timur Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Diakuinya bahwa NTT sedang mengalami kondisi yang tidak menguntungkan pengusaha, diantaranya pandemi Covid-19 dan bencana akibat badai siklon tropis seroja. Tapi, Stanis berharap kondisi itu tidak menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR. Pasalnya, para pekerja telah mengerjakan kewajiban mereka sesuai harapan pengusaha. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan hak mereka.

"THR itu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja," tegas Stanis ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (2/5/2021) malam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved