POS-KUPANG.COM | SOE - KPU Kabupaten TTS, Jumat (30/4/2021) melakukan rapat internal rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ( DPB) untuk bulan April tahun 2021. DPB untuk bulan April mengalami kenaikan jika dibandingkan bulan Maret.
Pada bulan Maret jumlah DPB sebanyak 319.214 pemilih naik menjadi 320.180 pemilih di bulan April, dengan rincian laki-laki sebanyak 156.613 pemilih dan perempuan sebanyak 163.567 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo mengatakan, dalam melakukan pemutakhiran DPB, pihak KPU Kabupaten TTS melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, Bawaslu Kabupaten TTS, TNI-POLRI Serta Partai Politik.
Dalam melakukan pemutakhiran data, KPU Kabupaten TTS mendapatkan layanan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS.
Baca juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Buka Musrenbang RKPD Provinsi NTT Tahun 2022
Baca juga: BI Luncurkan Semarak QRIS NTT
Data tersebut meliputi jumlah penduduk, Pemilihan potensi, data penduduk yang meninggal, penduduk pindah (masuk maupun keluar) dan data terkait perubahan data kependudukan.
Tujuan dari pemuktahiran DPB sendiri yaitu, guna menyediakan data pemilih yang berkualitas, akurat dan dapat dipercaya.
" Pasca pelaksanaan pemilu lalu, setiap bulannya, KPU Kabupaten TTS melakukan pemuktahiran DPB. Khusus bulan April berjumlah 320.180 pemilih," ungkap Krivo.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Manggarai Ungkap 2 Pelaku Narkotika Jenis Sintetis Seberat 10,46 gram
Baca juga: Ipda Handi Wungublolong, Eks Frater Ritapiret yang Jadi Perwira di Mabes Polri
Ditambah Paulus Aoetpah, ketua divisi bidang data dan informasi, pasca pemilu, KPU Kabupaten TTS telah menggelar 14 pemutakhiran DPB. Dalam pemuktahiran data, KPU melakukan koreksi data pemilih, dimana ada penambahan dari data pemilih pemula dan pengurangan dimana ada pemilih yang meninggal, pindah domisili, double, salah input maupun kehilangan hak pilihnya karena putusan pengadilan.
KPU Kabupaten TTS juga melakukan verifikasi vaktual langsung ke lapangan di dua kecamatan yaitu, Amanuban Barat dan Kuatnana.
Dari hasil verifikasi vaktual ditemukan adanya 259 pemilih di dua kecamatan tersebut yang tidak memenuhi syarat dengan rincian laki-laki 145 pemilih dan perempuan 114 pemilih.
Verifikasi vaktual sendiri akan terus dilakukan setiap bulannya dan ditargetkan akan rampung 32 kecamatan dan 278 desa/kelurahan di Desember mendatang.
"Jadi saat verifikasi vaktual itu kita langsung turun ke desa-desa dan bertemu pemerintah untuk melakukan verifikasi data kependudukan yang kita peroleh sebelumnya dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS.
Dan di dua kecamatan tersebut kita temukan ada 259 pemilih yang tidak memenuhi syarat, baik karena meninggal, pindah domisili maupun salah input data," terangnya.
Nixon Balla, SH, ketua divisi hukum dan pengawasan, dalam mengeluarkan pemilih karena tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten TTS sangat berhati-hati.
Harus ada dokumen pendukung barulah KPU Kabupaten TTS mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Kita kasih keluar orang dari daftar pemilih tidak sembarang. Kita sangat berhati-hati. Harus ada data pendukung dulu baru kita keluarkan dari daftar pemilih," pungkasnya.