Kasus SPAM IKK Ile Boleng di Flores Timur Kerugian Negara Hingga Rp 1 Miliar Lebih ? Ikuti Sidang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sidang perdana kasus SPAM IKK Ile Boleng mulai digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang, Senin 26 April 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa yakni, Yohakim Yuvenalis B. Siola, ST., selaku konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam juga digelar bersamaan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Subsidair disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, terdakwa Yohanes Juan Fernandes, ST., dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi dalam dakwaan Jaksa yang ditandatangani Fransman R. Tamba, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sidang dipimpin Hakim Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua dan Ikrarniekha Elmawati, S.H., M.H., Drs. Gustaf Paiyan Meringan Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Andreas Benu, S.H., selaku Panitra Pengganti. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)