Pria dan wanita melakukan perbuatan jima' saat siang hari dalam bulan puasa, maka puasanya batal sekaligus bagi pria dan wanita ini diharuskan membayar kifarat.
Mabuk/ hilang akal baik karena pingsan, mabuk dan sebagainya juga membatalkan puasa.
Terakhir yang membatalkan puasa adalah murtad, tidak sah puasa bagi seorang murtad, karena dia telah keluar dari Islam. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Tidak Termasuk Berkumur-kumur Sewajarnya Saat Berwudhu