Tidak Batal Puasa Memasukkan Air ke Mulut Selama Dalam Batas Toleransi
Bagi orang berpuasa, tidak batal puasanya jika memasukkan air untuk berwudhuk selama tidak melewati batas tenggorokan, yakni tempat keluarnya huruf 'ha' dari mulut.
Untuk orang berpuasa juga diizinkan untuk berkumur-kumur, selama air tersebut tidak melewati batas.
Bau mulut orang berpuasa adalah bekas ibadah, sehingga makhruh untuk dihilangkan.
Namun berbeda jika alasannya untuk menghadiri shalat berjamaah. Bahkan Nabi Muhammad SAW menegaskan, jika tidak menyusahkan umat, maka Rasulullah SAW akan mewajibkan bagi umatnya sebelum melaksanakan shalat harus bersiwak.
Maka tetap boleh mengosok gigi pada bulan Ramadhan, namun tetap menjaga kaidah-kaidah yang tidak membatalkan shalat.
Memancing Muntah
Memancing agar muntah sampai muntah adalah perkara yang membatalkan puasa Ramadhan.
Memancing timbulnya inzal mani, yakni merangsang orang tubuh sehingga keluar mani, bila mani keluar maka puasanya batal.
Maksudnya yakni ketika berpuasa, seorang pria menyentuh wanita yang bukan mahramnya, sehingga terjadi rangsangan birahi dan muncul hasrat seksual.
Setelah muncul hasrat, pria tersebut ejakulasi atau inzal mani, maka batallah puasa pria tersebut.
Senggama atau jima' antara pria dan wanita, baik suami istri maupun bukan suami istri.