Nasib Rizieq Shihab Di Ujung Tanduk, Hanif Alatas Cecar Bima Arya Begini, Nasi Sudah Jadi Bubur?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

Bahkan katanya, pada keesokan hari Rizieq Shihab dirawat, yakni Jumat 27 November 2020, banyak karangan bunga yang dikirimkan warga ke RS UMMI.

"Artinya tujuan saudara baik agar tak terjadi kerumunan. Tapi yang saudara lakukan justru menimbulkan potensi kerumunan. Faktanya justru pengumuman saudara menimbulkan potensi kerumunan atau tidak," katanya.

Lanjut Bima Arya menyikapi, dengan mengatakan bahwa kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor penting baginya untuk menyampaikan secara jelas keberadaan Rizieq di RS UMMI.

Hal itu dilakukan agar tidak ada unsur menutupi segala hal yang terjadi kepada publik.

"Jadi sebagai ketua satgas, wajib saya menyampaikan sesuatu secara jelas dengan keberadaan beliau di RS UMMI. Gak mungkin ditutupi. Saya yakin soal cegah kerumunan itu bisa dikoordinasiakan," tukas Bima.

Sebelumnya, Bima meminta adanya atensi khusus kepada Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam menangani kedatangan Rizieq Shihab.

Pasalnya kata dia, Rizieq Shihab merupakan ulama yang memiliki banyak pengikut, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan di RS UMMI.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politik dengan tujuan menghabisi dirinya. (Tribunnews.com)

Baca juga: Teroris di Indonesia Ada Kaitan dengan Kasus Habib Rizieq Shihab Simak Pengakuan Terduga Teroris Ini

Baca juga: Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Singgung Pandir hingga Biadab

"Karena saya khawatir akan banyak yang datang menjenguk dan mendoakan Muhammad Rizieq SHihab. Karena tokoh ulama dan tentu banyak pendukung dan pengikut setiap keberadaan beliau harus ada atensi khusus," katanya.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menantu Rizieq Shihab Cecar Pertanyaan ke Bima Arya Soal RS UMMI

Berita Terkini