Yang menunjukkan adalah saksi yang diajukan KPU yakni mantan pegawai BPN Kabupaten Manggarai, Niko Rihi yang dulunya pernah mengukur lahan tersebut sesuai dakwaan JPU
Baca juga: Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo Ikut Vaksinasi, Ketua HPI: Beri Kenyamanan Bagi Wisatawan
Hasilnya kami tarik kesimpulan majelis hakim
Untuk hasil dari kegiatan itu, nantinya akan dilakukan saat persidangan.
“Hasilnya nanti kita tarik kesimpulan majelis hakim, karena ini kita dua majelis, tundaannya beda-beda, kalau hari senin besok, majelis satunya hari Jumat untuk melanjutkan persidangan,” katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)