Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Bertentangan dengan Revolusi Akhlak, SInggung Pandir dan Biadab
POS-KUPANG.COM - Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap Rizieq yang sering merendahkan orang lain.
Dalam hal ini, pihak yang sering direndahkan tersebut adalah JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas, kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Timur, Selasa Maret 2021
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Rizieq dalam sidang sebelumnya.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Blak-Blakan Katai Jaksa sebagai Orang Pandir dan Dungu, JPU Respon Bilang Begini
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ungkit Ahok Penista, Gugat Kasus Raffi Ahmad hingga Sean Gelael, Singgung Jokowi
Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar memaki dengan kata-kata "biadab", "tidak beradab", "keterbelakangan intelektual," "pandir", dan seterusnya di muka persidangan terbuka, lanjut jaksa.
"Pada prinsipnya semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaanya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT," imbunya.
Kesimpulan jaksa Berdasarkan uraian di atas, JPU dalam perkara ini meminta kepada majelis hakim untuk:
1. Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan.
"Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya ke majelis hakim dgn harapan dapat memberikan keputusan yg tepat dan adil".
Baca juga: Polisi Temukan Sajam di Dalam Mobil Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Pemiliknya Langsung Ditangkap, Siapa?
Baca juga: Fakta-Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Situasi Memanas, Pria Bawa Sajam Ditangkap Polisi
* Rizieq Minta Polisi-Jaksa Tobat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap terdakwa kerumunan Petamburan Rizieq Shihab menuliskan kalimat tidak sopan dalam eksepsinya.
Pasalnya, Rizieq meminta kepolisian dan jaksa untuk bertobat sebelum diberi azab oleh Allah SWT.
"Tidak semestinya pada akhir eksepsi yang menyatakan kepolisian dan jaksa segera tobat sebelum kena azab Allah. Ini contoh kata-kata yang tak perlu dipertontonkan oleh seorang yang paham prinsip etika," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Dalam eksepsinya, Rizieq mendiskreditkan Kepolisan yang telah mengkriminalisasi agama dengan menjeratnya dalam kasus kerumunan di Peamburan.
"Eksepsi terdakwa yang mendiskreditkan polisi, mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bagian fitnah terhadap kepolisian, terdakwa mengkhawatirkan imbauan shalat, kebaktian, dan kelenteng adalah hasutan kejahaan berkerumun sehingga terdakwa menyimpulkan sebagai kriminalisasi agama," ujar jaksa.
Menurut jaksa, pernyataan Rizieq tersebut terlalu berlebihan dan hanya membentuk opini yang salah.
Baca juga: Ngaku Korban Diskriminasi,Rizieq Shihab Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan & Dibenarkan
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Terlibat Saling Dorong dengan Polisi, Sejumlah Oknum Diamankan
"Pernyataan itu berlebihan dan mendramatisir dan sebagai suatu tujuan untuk membentuk opini," ujar jaksa.
Adapun dalam pembacaan eksepsi pada pekan lalu, Rizieq Shihab bersikeras bahwa dirinya difitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Fitnah yang Rizieq singgung berkaitan dengan undangan darinya dan panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.
Rizieq ingatkan azab Menurut dia, apabila undangan memuliakan Nabi disebut sebagai hasutan melakukan kejahatan, Rizieq mencemaskan adanya kriminalisasi agama nantinya yang bisa terjadi di kegiatan agama manapun.
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq pada eksepsinya yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Jika undangan Maulid difitnah oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan shalat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," lanjutnya.
Rizieq menegaskan, hanya orang tidak beragama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan.
Baca juga: HEBOH, Saat Rizieq Shihab Sedang Disidangkan Beredar Video Penangkapan Jaksa, Kejagung Pun Meradang
Baca juga: Ngaku Korban Diskriminasi,Rizieq Shihab Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan & Dibenarkan
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan kejahatan'," katanya.
Tak hanya itu, Rizieq menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan bertobat.
"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," ujar Rizieq.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update Berita Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Minta Polisi-Jaksa Tobat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan"
dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab: Jaksa Sayangkan "Imam Besar" Sering Merendahkan Orang lain"