Rizieq Shihab

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ada Apa?

Editor: Gordy Donofan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ada Apa?

POS-KUPANG.COM -- Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menuding bahwa sekelompok jaksa telah mendatangi kliennya pada malam hari di Rutan Bareskrim.

Para jaksa itu disebutnya meminta agar mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menandatangi surat pernyataan agar mau hadir sidang secara virtual.

Baca juga: Kehadiran PAUD Karya Ilahi Waioti Atasi Keluhan Keluarga di Sikka

Baca juga: Soal Disenting Opinion dalam Putusan Jonas Salean, Bala Pattyona Minta Jaksa Diberi Sanksi

Baca juga: Camat Koting Pimpin Pembasmian Jentik Nyamuk DBD

"Rabu (17/3/2021) malam sekumpulan jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk Jumat," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).

Aziz menyebut meski para jaksa itu sudah berusaha membujuk, namun Rizieq tetap menolak menandatangi surat tersebut.

Rizieq tetap meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tidak ditandatangani, ini bertentangan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Aziz.

Aziz mengatakan Rizieq akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online kendati dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.

Rizieq pun meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh. Ia menuturkan persidangan dipersilakan dilanjutkan secara virtual hingga vonis tanpa terdakwa.

"Habib Rizieq menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku. Karena hak terdakwa dilindungi UU. Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," kata Aziz.

Azis mengatakan, pihaknya tetap berkeras agar Habib Rizieq dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menuding sidang online merupakan pesanan oknum yang ingin Rizieq tak dihadirkan di sidang.

"Makin jelas bahwa sidang online ini diduga adalah karena pesanan dan ketakutan," ucapnya.

Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021), Rizieq dan tim kuasa hukumnya memutuskan walk out dari persidangan.

Rizieq menuding sidang virtual itu rawan akan sabotase dan diskriminasi.

Baca juga: Update Kode Redeem Mobile Legends Jumat 19 Maret 2021, Segera Klaim Kode Redeem ML Terbaru

Baca juga: Feni Rose: Ratu Gosip

Baca juga: Mengejutkan, TNI Ini Menyamar Saat Lawan Fretlin di Timor Leste, Begini Fakta yang Terjadi

Dia juga menuding adanya campur tangan dari pihak lain dalam persidangan sehingga digelar online.

Bukan hanya walk out dari ruang sidang, para kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang juga sampat memaki-maki hakim hingga JPU.

Mereka kecewa karena hakim menolak permintaan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Terkait kericuhan yang terjadi di sidang Rizieq itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang tersebut.

"KY mengimbau publik menghormati lembaga peradilan, agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta menghormati pengadilan dan profesi hakim," kata Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, Kamis (18/3/2021).

Mukti mengatakan KY bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan.

Dia memastikan semua pelanggaran bakal diproses.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak, maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti.

Mukti menegaskan sidang virtual telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

Dia menyatakan sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," kata Mukti Fajar.

Sementara Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyebut perilaku para kuasa hukum Rizieq itu adalah bentuk penyerangan terhadap kehormatan hakim.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin dalam sambutannya saat pembukaan acara 'Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia' dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-68, Kamis (18/3/2021).

"Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi," ujar Syarifuddin.

Baca juga: Film Suku Bajo: Merekam Keseharian Orang Pesisir di Lembata

Baca juga: Istri Seorang Anggota Polisi Kepergok Selingkuh di Bali,Ini yang Polisi Temukan di Vila Kamar, Info

Baca juga: Stikom Uyelindo Kupang Kampus Digital: Siamir Permudah Kuliah Online

Syarifuddin menyatakan, panggilan 'Yang Mulia' yang ditujukan kepada hakim bukan untuk dibangga-banggakan.

Panggilan tersebut harus menjadi pengingat bagi hakim bahwa kemuliaan jabatan hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku hakim sendiri.

"Sikap dan perilaku kitalah yang akan menentukan apakah kita layak atau tidak dipanggil dengan sapaan 'Yang Mulia'. Artinya, jika sikap dan perilaku kita tidak lebih baik dari orang-orang yang kita adili, sesungguhnya kita tidak layak menyandang sapaan 'Yang Mulia'," beber Syarifudidn.

"Untuk itu, marilah kita sama-sama merenungkan kembali dan bertanya kepada diri kita masing-masing, apakah kita telah pantas menjadi seorang hakim? Agar kita tidak lupa bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah dan khilaf, sehingga dengan kesadaran itu, kita akan berusaha untuk selalu memperbaiki diri," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/19/apa-alasan-rizieq-shihab-tolak-sidang-virtual?page=all

Berita Terkini