Kejari TTU Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan sebanyak tiga orang tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Tiga orang tersebut yakni; Kontraktor dengan inisial JJM, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) YMB, dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yakni MES.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin, 15/03/2021 malam, tampak PPK, Kontraktor dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memakai baju tahanan berwarna orange diarak keluar dari ruang penyidik Kejari TTU menuju mobil tahanan.
Mereka terlihat tunduk tanpa sepatah kata. Terdengar PPK mengeluarkan meluapkan kata-kata umpatan terhadap kontraktor yang berjalan beriringan di sampingnya.
Pasca penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015 di RSUD Kefamenanu.
Proyek Pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, yang dikerjakan oleh CV. Berkat Mandiri, dengan nilai kontrak RP. 1.462. 000. 000 kemudian terindikasi korupsi karena beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan.
"Pemilik dari CV Berkat Mandiri ini adalah saudara JJM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dari proyek tersebut, ada beberapa item pengadaan alkes yang tidak dilakukan yakni 2 unit Back Bank Refrigerator, dengan total nilai anggaran untuk barang tersebut sebesar Rp. 425. 000. 000.
Penahanan akan dilakukan 20 hari mendatang, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam bulan Maret ini.
Robert menjelaskan, dari 15 orang saksi yang diperiksa dan barang bukti yang diperoleh, penyidik berkesimpulan bahwa 3 tersangka tersebut, yang wajib dimintai keterangan dan bertanggungjawab terkait kasus tersebut.
Ia menambahkan bahwa, penahanan 3 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tetapi pemeriksaan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain, yang juga didukung oleh alat bukti yang cukup, sesuai dengan KUHAP, maka penyidik akan menetapkan mereka juga sebagai tersangka," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, penyidik tidak akan tebang pilih dan melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan alat bukti yang kuat.
Baca juga: Kolaborasi Politani Kupang dan Lab Biokesmas NTT Rencanakan Belajar Offline
Baca juga: Semau Ke Kota Kupang Tidak Sekedar Pendekatan Pelayanan
Baca juga: Sejumlah Petani Aeramo-Nagekeo Inisiatif Bentuk Koperasi Petani Produsen
Baca juga: Stunting Tertinggi, Pemprov NTT akan Lakukan Langkah Komprehensif Integral Ciptakan Zero Stunting
Berdasarkan hasil penyelidikan para tersangka, disangka melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Unntuk sementara, para tersangka dititipkan di Rutan Polres TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)