Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 38 UU Telekomunikasi tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud maka bisa diancam dengan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sementara bila akibat dari tindakan itu menyebabkan kematian, maka akan diancam kurungan penjara 15 (lima belas) tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 ayat 2.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan terdapat dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat (2): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (3): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ayat (4): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (5): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ayat (6): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Ayat (7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penumpang Wings Air Buka Pintu Darurat Jelang Keberangkatan, Ini Sanksi yang Dikenakan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/07/penumpang-wings-air-buka-pintu-darurat-jelang-keberangkatan-ini-sanksi-yang-dikenakan?page=all.