HAMPIR Bikin Celaka, Penumpang Wings Air Buka Pintu Darurat Jelang Keberangkatan, Ini Sanksinya

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pesawat milik maskapai Wings Air di Bandar Udara (Bandara) Haji Hasan Aroboesman Ende

Dimana pihak maskapai penerbangan ataupun para penumpang lain yang merasa dirugikan tentunya berhak untuk melaporkan penumpang indisipliner tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Bisa dilihat dari kasus penumpang Mandala beberapa tahun lalu bernama Herawati yang diturunkan dari pesawat beserta 6 orang penumpang lainnya di bandara Pekanbaru yang dilaporkan oleh pihak maskapai penerbangan Mandala kepada pihakberwajib serta kasus penumpang Sriwijaya bernama Zakaria yang dilaporkan pula ke pihak berwajib atas tindakan pemukulan yang dilakukannya kepada seorang pramugari bernama Febriyani di bandara Pangkal Pinang. Zakaria marah karena berulangkali ditegur oleh pramugari untuk mematikan telepong genggamnya.

Larangan penggunaan telepon genggam didalam pesawat oleh para penumpang di wilayah Republik Indonesia (RI) ini tertuang dalam Instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan telepon seluler di dalam pesawat udara.

Instruksi pelarangan ini sebagai tindak lanjut dari larangan yang sama yang diterbitkan oleh Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat, Federal Aviation Authority (FAA) sejak tahun 1991. Selain itu juga merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan itu menyatakan bahwa: setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Pelarangan penggunaan telepon genggam juga tertuang didalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio yang disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.

Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Telekomunikasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Halaman
123

Berita Terkini