Ia menambahkan, program ini sudah diberlakukan sejak Kamis (25/2/2021) lalu dan rencananya akan dilaunching pada April mendatang. Sejak diberlakukan, menurut dia, antusias masyarakat sangat tinggi, karena merasa terbantu.
"Program ini untuk memudahkan masyarakat mengurus pembuatan BPKB atau pembayaran pajak. Masyarakat tidak perlu antrian di Samsat, cukup dari rumah saja," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG, Amar Ola Keda)
• Suster Maria yang Tewas Terbakar di Watuapi-Nagekeo Dikuburkan di Wolobaja-Bajawa, Diantar Umat