Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sabu Raijua mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai saat ini.
Sementara, menyoal kepemilikan paspor AS, Zudan menuturkan, Orient mengaku membuatnya tanpa melepas status WNI.
Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.
Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.
"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tutur Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Mengacu pada Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Terpilih Orient Kore Disebut WN AS, Hasil Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/21581711/bupati-terpilih-orient-kore-disebut-wn-as-hasil-pilkada-sabu-raijua-digugat?page=all.
Dan judul "Kemenkumham Pelajari Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/12435971/kemenkumham-pelajari-status-kewarganegaraan-bupati-sabu-raijua-terpilih?page=all#page2.