Sengketa Pilkada Sabu Raujua Mulai Disidangkan Senin 8 Maret, MK Menerima 2 Perkara

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya konfirmasi dari kedutaan besar AS setelah pleno penetapan menjadi Bupati Sabu Raijua.

Sengketa Pilkada Sabu Raujua Mulai Disidangkan Senin 8 Maret, MK Menerima 2 Perkara

POS KUPANG.COM -- Mahkaman Konstitusi telah menerima laporan gugatan sengketa Pilkada Sabut Raijua

Proses persidangan akan digelar mulai Senin 8 dan 9 Maret 2021 pukul 09.00 Wita

Dalam laman Mahkama Konstitsi disebutkan, perkara tersebut tercatat bernomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi ( MK) menerima dua perkara sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua 2020.

Adapun kedua perkara tersebut mempermasalahkan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore

Akhirnya Billy Syahputra Akui Sudah Putus dari Amanda Manopo, Mpok Alpa Ancam Adik Olga Syahputra

Ada Gelagat Cinta Gisel dan Gading Bersemi Kembali, Denny Darko Sebut Bila Putus dengan Wijin 

PERIKSA Ramalan Zodiak Anda Selasa 2 Maret 2021,Prediksi Peruntungan Karier hingga Asmara 12Horoskop

Berdasarkan data dari laman resmi MK, perkara pertama diajukan pesaing Orient di Pilkada Sabu Raijua yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale

Perkara itu teregistrasi dengan Nomor: 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan termohonnya yakni KPU Kabupaten Sabu Raijua

Sementara perkara kedua diajukan oleh Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo).

Serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor: 134/PHP.BUP-XIX/ 2021.

Adapun sebenarnya jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup.

MK kini sedang melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian terhadap beberapa perkara sengketa pilkada.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan.

Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.

"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Halaman
123

Berita Terkini