Sengketa Pilkada Sabu Raujua Mulai Disidangkan Senin 8 Maret, MK Menerima 2 Perkara
POS KUPANG.COM -- Mahkaman Konstitusi telah menerima laporan gugatan sengketa Pilkada Sabut Raijua
Proses persidangan akan digelar mulai Senin 8 dan 9 Maret 2021 pukul 09.00 Wita
Dalam laman Mahkama Konstitsi disebutkan, perkara tersebut tercatat bernomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi ( MK) menerima dua perkara sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua 2020.
Adapun kedua perkara tersebut mempermasalahkan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore
• Akhirnya Billy Syahputra Akui Sudah Putus dari Amanda Manopo, Mpok Alpa Ancam Adik Olga Syahputra
• Ada Gelagat Cinta Gisel dan Gading Bersemi Kembali, Denny Darko Sebut Bila Putus dengan Wijin
• PERIKSA Ramalan Zodiak Anda Selasa 2 Maret 2021,Prediksi Peruntungan Karier hingga Asmara 12Horoskop
Berdasarkan data dari laman resmi MK, perkara pertama diajukan pesaing Orient di Pilkada Sabu Raijua yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale
Perkara itu teregistrasi dengan Nomor: 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan termohonnya yakni KPU Kabupaten Sabu Raijua
Sementara perkara kedua diajukan oleh Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo).
Serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor: 134/PHP.BUP-XIX/ 2021.
Adapun sebenarnya jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup.
MK kini sedang melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian terhadap beberapa perkara sengketa pilkada.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan.
Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.
"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).