Pergub tersebut berisi 11 Bab dan 17 pasal yang secara rinci mengatur berbagai mulai proses penyulingan di tingkat masyarakat, distribusi, penjualan hingga sanksi baik bagi penyuling maupun bagi penjual.
Nasir mengatakan, dengan Perpres 10/2021 maka dapat menjembatani investasi minuman beralkohol lokal di NTT. Selain itu, dapat pula mengontrol distribusi dan mengawasi produksi, sehingga seluruh prosesnya sesuai dengan standar kesehatan.
"Dalam Pergub, sistem distribusi yang kita anut juga tidak bertabrakan dengan norma artinya distribusi dilakukan pada tempat yang ditunjuk, misalnya jauh dari rumah ibadat dan jauh dari sarana pendidikan,"kata Nazir.
Selain itu, salah satu poin juga memuat pengawasan produksi hanya sampai 40 persen kadar alkohol dan mengatur soal zero metanol.
• Polda NTT Tangkap Dua Pelaku Pemasok Narkoba ke NTT
• Disperindag NTT Distribusi Mesin Destilasi Minuman Beralkohol Untuk 4 Kabupaten
• Mobil Avanza Seruduk Apotik Kimia Farma
Nazir bahkan menyebut, Pergub 44/2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur itu telah diadopsi oleh Provinsi Bali yang mengembangkan Arak Bali dan Provinsi Sulawesi Utara dengan Cap Tikus setelah ia presentasikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )