Polda NTT Tangkap Dua Pelaku Pemasok Narkoba ke NTT

tim Resnarkoba Polda NTT berusaha mengungkap sumber pengiriman narkoba ke NTT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selata

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Tersangka kasus Narkoba, Kaka Zhimank (kaos abu-abu dan celana pendek) saat tiba di bandara El Tari Penfui Kupang 

Polda NTT Tangkap Dua Pelaku Pemasok Narkoba ke NTT

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif melalui Direktorat Resnarkoba Polda NTT gencar memberantas penggunaan dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polda NTT.

Sejak Kamis (25/2/2021) lalu, tim Resnarkoba Polda NTT berusaha mengungkap sumber pengiriman narkoba ke NTT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Selama tiga hari di Kabupaten Bulukumba, tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon dan anggota Aipda Ronaldo A F Kidyama, Aipda Mario E. Banoet dan Aipda Stanislaus A.N Atawollo menangkap satu orang pemilik narkoba dengan puluhan paket hemat narkoba jenis shabu.

Di Kabupaten Bulukumba, polisi mengamankan R alias kaka Zhimank (43), warga Jalan Dusun Tanetang, RT 016/RW 008, Kelurahan Bira, kecamatan  Tonto Bahari, Kabupaten Bulukumba,  Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari Kaka Zhimank, polisi mengamankan satu buah tas selempang  warna coklat tua yang didalamnya berisikan 31 paket hemat narkotika jenis shabu.

Polisi juga mengamankan satu buah handphone vivo warna biru, satu buah handphone oppo warna biru muda dan satu buah handphone samsung SMB 109e warna hitam serta satu buah kartu Telkomsel.

Polisi juga mengamankan pemantik, dompet kulit warna coklat tua yang berisi KTP, SIM, sejumlah kartu ATM BRI atas nama Kaka Zhimank dan uang tunai  Rp 2.317.000.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di Kabupaten Nagakeo, NTT oleh Direktorat Narkoba Polda NTT.

Polisi mendapat informasi dari SD alias Dadang yang sebelumnya diamankan polisi, jika Kaka Zhimank menggunakan narkoba di Wisma Alda Sindereng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Di Wisma tersebut, polisi mengamankan Kaka Zhimank dan menggeledahnya.
Dari  hasil penggeledahan tersebut, polisi dari Ditnarkoba Polda NTT menemukan paket narkoba yang dikemas dalam plastik sekitar 10,13 gram.

Kepada polisi, Kaka Zhimank mengaku shabu untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.

Ia mengaku menjual shabu tersebut kepada setiap orang yang datang untuk membelinya. Kegiatan ini dilakoninya dilakukan sejak awal Januari 2021.

Dalam aksinya, Kaka Zhimank menjual narkotika jenis shabu dengan paket hemat plastik seharga Rp 200.000 per paket.

Kaka Zhimank mengaku mengenal SD alias Dadang, ABK kapal Sangke Palangga yang sudah biasa membeli paket hemat shabu dari Kaka Zhimank.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved