Terkait informasi bahwa ada laporan balik yang dilakukan oleh anggota satpol PP kepada korban pemukulan, Max Sinlae, menanggapi enteng.
"Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum, silahkan saja kalau mereka juga merasa dianiaya. Nanti aparat hukum yang membuktikan," tegas Max.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Tomy Jacob, mengatakan pihaknya sangat menyesal dengan sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum satpol PP yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya.
"Kekerasan yang dilakukan seolah - olah satpol PP ini tidak dididik secara psikogis dan mental," kata Tomy.
"Karena itu saya minta, Wali Kota agar dapat memberikan pelajaran kepada anggota Satpol PP Kota Kupang dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," sambungnya.
Dikatakan Tomy, penertiban protokol kesehatan tidak seharusnya dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
"Namanya saja prokasih. Menurut pemahaman saya bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan dengan cara - cara yang humanis, bukan dengan menganiaya orang," tandasnya.
Untuk memberi efek jera, lanjut Tomy, kasus ini akan dilanjutkan hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Bacaan Surat Yasin Lengkap, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan, Inilah Keutamaan Membacanya
Baca juga: Enji Baskoro Blak-blakan Sebut Orang Tua Ayu Ting Ting Minta Nikahi Kembali Anaknya! Dendam Mendalam
Baca juga: Tak Sekedar Sayur Lalapan, Begini Manfaat Infused Water Mentimun bagi Kesehatan
"Kita serahkan saja ke pihak kepolisian untuk melaksanakan tugas mereka. Kita percaya bahwa Polisi akan memproses kasus secara profesional," tutup Tomy.(Laporan Reporter Pos Kupang, Amar Ola Keda)