News

KABAR BURUK Data Facebook Bocor, 533 Juta Data Dijual Secara Ilegal Seharga Rp 282 Ribu via Telegram

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akun Facebook

Komisi juga mengatakan bahwa Facebook tidak kooperatif selama proses investigasi dan memberikan dokumen yang tidak lengkap atau salah.

PPIC juga telah mendenda Facebook sebesar 66 juta won (Rp 843 juta) karena memberikan dokumen yang tidak tepat.

Namun denda tersebut terpisah dari kasus utama.

Dari kasus tersebut, pihak Facebook Korea Selatan pun tak tinggal diam karena turut memberikan pembelaan.

"Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya,"

"Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC," jelas juru bicara Facebook.

Facebook Korea Selatan menolak berkomentar lebih banyak terkait hal ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Yonhap News, Jumat (27/11/2020).

Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan mulai melakukan investigasi terhadap Facebook sebelum meneyerahkan penyelidikan ke PIPC.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nomor Ponsel Pengguna Facebook Dijual Rp 280.000 di Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Data Facebook Bocor, Ada 533 Juta Data yang Dijual Secara Ilegal Seharga Rp 282 Ribu via Telegram, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/27/data-facebook-bocor-ada-533-juta-data-yang-dijual-secara-ilegal-seharga-rp-282-ribu-via-telegram?page=4

Berita Terkini