Berita Regional Terkini

AYO BURUAN - Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS Tahun Ini,Kesempatan Masih Dibuka,Ini Syaratnya

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.

BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.

BKN sedang mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan maka bisa dipotong iuran pensiunnya sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. (*)

Ilustrasi Guru Matematika (Net)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS Tahun Ini, Kesempatan Masih Dibuka,

Baca juga: CALON KAPOLRI-Segini Gaji dan Tunjangn yang Diterima Komjen Listyo Sigit Saat Dilantik jadi Kapolri

Editor: Agil Tri

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS Tahun Ini, Kesempatan Masih Dibuka, https://solo.tribunnews.com/2021/01/23/guru-honorer-masih-berpeluang-jadi-pns-tahun-ini-kesempatan-masih-dibuka?page=all.

Editor: Agil Tri

Berita Terkini