"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.
Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.
"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.
Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.
"Rencana hari Jumat," cetus Andi.
Baca juga: Basarnas Temukan 10 Kantong Bagian Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ182 dan 16 Kantong Puing Pesawat
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi. (Igman Ibrahim)
Tags
Rizieq Shihab
Bareskrim Polri
RS UMMI
Andi Tatat
Hanif Alatas
MENARIK UNTUK ANDA
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mengaku Sakit, Dirut RS UMMI Bogor Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi, Langsung Diperiksa di Rumah, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/16/mengaku-sakit-dirut-rs-ummi-bogor-ternyata-sehat-saat-didatangi-polisi-langsung-diperiksa-di-rumah?page=all.
Editor: Yaspen Martinus